Tribunjateng Hari ini
Kemenag Nonaktifkan Abi Jamroh dari Ponpes Al Anwar Mantingan Jepara
Kemenag telah menonaktifkan status Imam Abi Jamroh sebagai pengajar sekaligus pengasuh Ponpes Al Anwar, Mantingan, Jepara.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Agama (Kemenag) telah menonaktifkan status Imam Abi Jamroh sebagai pengajar sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar, Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Penonaktifan Imam Abi Jamroh sudah dilakukan, sejak 12 Maret lalu, buntut dari kasus dugaan kekerasan seksual yang telah dilakukannya.
Selain penonaktifan secara personal, pondok pesantren tersebut juga dilarang beraktivitas menerima murid atau santri baru sampai kasus tersebut selesai.
Kasus ini masih berjalan di Polres Jepara dengan penahanan tersangka, pada Senin (11/5/2026) lalu.
Kepala Bidang Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji mengatakan, penghentian sementara aktivitas ponpes dan penonaktifan pengasuh Ponpes Al Anwar berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal pendidikan Islam (Ditjen Pendidikan) Kemenag, yang terbit pada 12 Maret 2026 lalu.
Surat itu ditunjukkan ke Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Ratu Kalinyamat.
Surat itu berisi tiga skema meliputi penghentian aktivitas pondok dan pemberhentian tenaga pendidik atas nama Imam Abi Jamroh.
Semisal dua skema itu tidak dilakukan oleh yayasan, maka Kemenag akan membekukan permanen ponpes tersebut.
"Dari tiga skema itu, dua sudah dilakukan pada Maret lalu," terang Fatkhuronji.
Dia menjelaskan, pemberhentian Imam Abi Jamroh sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 pasal 13 angka 2.
Langkah yayasan yang telah memberhentikan pengasuh tersebut dan menonaktifkan aktivitas ponpes maka Kemenag tidak menerbitkan pembekuan ponpes tersebut.
"Kini tinggal menunggu dulu proses hukum di kepolisian," paparnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini mencuat selepas seorang santri di ponpes tersebut melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual ke Polres Jepara, pada Februari 2026.
Korban mendapatkan kekerasan oleh Imam, sekitar 27 April 2025.
Ketika kejadian, korban tidak banyak pilihan sehingga belum berani melaporkan hal yang dialaminya.
| Nadiem Sakit Hati Setelah Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook |
|
|---|
| Truk Boks Rem Blong Hajar Titik Tangki Pendam SPBU Silayur |
|
|---|
| Ibu di Klaten Kaget Temukan Video Tak Senonoh antara Ayah Tiri dan Anak |
|
|---|
| Suami Aniaya Istri dan Mertua Pakai Pipa Besi |
|
|---|
| Bendung Karet Blorong Kendal Jadi Magnet Warga Menikmati Senja, Langit Jingganya Cakep Banget |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/TRIBUN-JATENG-HARI-INI.jpg)