Senin, 15 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nominal Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Jawa Tengah 2025

gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640. ..gaji sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
istimewa
ILUSTRASI GAJI KEPALA DESA- Perangkat Desa Pranten dan Tim Telkomsel Jawa Tengah  berfoto bersama di depan BTS "Tol Khayangan" 

Ini Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Sesuai Aturan BPK

 

TRIBUNJATENG.COM- Melansir dari peraturan.bpk.go.id, Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640.


Besaran gaji tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.


Sementara itu, gaji sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a.


Kemudian perangkat desa memperoleh gaji sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.


Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari APBDesa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).


Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga memperoleh tunjangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1).


Pasal tersebut menyebutkan bahwa paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.


Di sisi lain, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


*Berikut rincian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya:*

1. Tunjangan jabatan: Kepala Desa menerima sebesar Rp 500.000, sekretaris desa sebesar Rp 450.000, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.

2. Tunjangan kinerja: Kepala Desa memperoleh sebesar Rp 300.000, sekretaris desa sebanyak Rp 250.000, dan perangkat desa sebesar Rp 200.000.

3. Tunjangan kesejahteraan: Kepala Desa sebesar Rp 200.000, sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000, dan perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.

4. Tunjangan lainnya:  Kepala Desa sebesar Rp 100.000, Sekretaris Desa Rp 75.000, sementara perangkat desa akan menerima Rp 50.000.


(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved