Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang Beserta Rincian Biayanya

Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya penerbitan STNK baru akibat hilang adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga...Rp200.000 untuk k

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya 

 

Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang Beserta Rincian Biayanya

TRIBUNJATENG.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang menunjukkan identitas serta legalitas suatu kendaraan bermotor yang telah terdaftar di Indonesia. Setiap pemilik kendaraan wajib menyimpan dan memperbarui STNK, yang masa berlakunya diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Apabila STNK hilang, pemilik kendaraan harus segera melakukan pengurusan ulang agar kendaraan tetap memiliki bukti registrasi yang sah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pengajuan penggantian STNK hilang dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Sejumlah berkas yang harus dibawa antara lain:

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Pemilik kendaraan harus membuat laporan ke Polsek atau Polres setempat. Surat kehilangan tersebut kemudian difotokopi sebanyak lima rangkap dan dilegalisir di Satlantas.

BPKB asli sebagai bukti kepemilikan.

KTP asli pemilik kendaraan.

Materai Rp10.000 untuk keperluan administrasi.


Tahapan Mengurus STNK yang Hilang

Saat dokumen sudah lengkap, pemilik kendaraan dapat mengikuti prosedur berikut:

1. Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas Samsat.


2. Melakukan cek fisik kendaraan, termasuk gesek nomor rangka dan mesin. Proses ini dilakukan di area cek fisik dan hasilnya perlu difotokopi.


3. Memastikan kendaraan tidak dalam status blokir atau memiliki tunggakan pajak. Jika terdapat masalah, pemilik harus menyelesaikan terlebih dahulu sebelum STNK baru bisa diproses.

 

Besaran Biaya Penggantian STNK Hilang

Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya penerbitan STNK baru akibat hilang adalah:

Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.


Selain itu, ada biaya pengesahan yang dikenakan setiap tahun, yaitu:

Rp25.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

Rp50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved