Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Otomotif

Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Biayanya, Bisa Lebih Mahal Jika Punya Tunggakan Pajak

Berikut cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang hilang beserta biaya yang diperlukan

Editor: muslimah
Istimewa
Ilustrasi STNK 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang hilang beserta biaya yang diperlukan.

Ini berlaku baik untuk kendaraan jenis roda dua maupun roda tiga dan mobil.

Keberadaan STNK ini memang melekat pada kendaraan.

STNK merupakan dokumen wajib yang harus selalu melekat pada kendaraan bermotor saat dikendarai.

Petugas kepolisian berkomunikasi dengan pengguna jalan dalam sosialisasi gabungan saat Operasi Zebra Candi 2023 di depan taman eks Wonderia, Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Senin (11/9/2023). Kegiatan diinisiasi Polda Jateng, Bapenda Provinsi Jateng  dan Jasa Raharja untuk sosialisasi tertib berlalu lintas sekaligus ketaatan pajak kendaraan bermotor.
Petugas kepolisian berkomunikasi dengan pengguna jalan dalam sosialisasi gabungan saat Operasi Zebra Candi 2023 di depan taman eks Wonderia, Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Senin (11/9/2023). Kegiatan diinisiasi Polda Jateng, Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja untuk sosialisasi tertib berlalu lintas sekaligus ketaatan pajak kendaraan bermotor. (Polda Jateng)

Baca juga: Siap-siap, Telat Bayar Pajak Kendaraan juga Bisa Ditilang, Ini Alasannya

Jika tidak, maka pengendara bisa terkena tilang oleh petugas saat ada pemeriksaan.

Terlebih lagi, STNK tidak bisa digantikan oleh dokumen lain seperti salinan, file foto dan sejenisnya.

Hal ini berkaitan dengan undang-undang yang berlaku bahwa STNK layaknya sebuah tiket untuk bisa masuk ke dalam bioskop.

Maka dari itu, ketika STNK kendaraan hilang pengendara atau pemilik kendaraan wajib mengurusnya untuk diterbitkan kembali.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Sehingga STNK tidak bisa digantikan dengan dokumen lain seperti salinan, file foto dan sejenisnya meski data-datanya bisa diketahui untuk dicocokkan dengan fisik kendaraan.

Hal itu bisa terjadi lantaran ada landasan hukumnya bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan harus disertai STNK yang masih berlaku dan sah.

Adapun biaya mengurus STNK hilang atau rusak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk kendaraan roda dua atau tiga, penerbitan STNK Rp 100.000 dan pengesahan STNK Rp 25.000.

Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK Rp 200.000 serta pengesahan STNK Rp 50.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved