Berita Otomotif
Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Biayanya, Bisa Lebih Mahal Jika Punya Tunggakan Pajak
Berikut cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang hilang beserta biaya yang diperlukan
TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang hilang beserta biaya yang diperlukan.
Ini berlaku baik untuk kendaraan jenis roda dua maupun roda tiga dan mobil.
Keberadaan STNK ini memang melekat pada kendaraan.
STNK merupakan dokumen wajib yang harus selalu melekat pada kendaraan bermotor saat dikendarai.

Baca juga: Siap-siap, Telat Bayar Pajak Kendaraan juga Bisa Ditilang, Ini Alasannya
Jika tidak, maka pengendara bisa terkena tilang oleh petugas saat ada pemeriksaan.
Terlebih lagi, STNK tidak bisa digantikan oleh dokumen lain seperti salinan, file foto dan sejenisnya.
Hal ini berkaitan dengan undang-undang yang berlaku bahwa STNK layaknya sebuah tiket untuk bisa masuk ke dalam bioskop.
Maka dari itu, ketika STNK kendaraan hilang pengendara atau pemilik kendaraan wajib mengurusnya untuk diterbitkan kembali.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.
“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Sehingga STNK tidak bisa digantikan dengan dokumen lain seperti salinan, file foto dan sejenisnya meski data-datanya bisa diketahui untuk dicocokkan dengan fisik kendaraan.
Hal itu bisa terjadi lantaran ada landasan hukumnya bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan harus disertai STNK yang masih berlaku dan sah.
Adapun biaya mengurus STNK hilang atau rusak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk kendaraan roda dua atau tiga, penerbitan STNK Rp 100.000 dan pengesahan STNK Rp 25.000.
Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK Rp 200.000 serta pengesahan STNK Rp 50.000.
Deretan Mobil di GIIAS 2025 Mulai dari Model Herritage hingga Baru |
![]() |
---|
Wuling Berpartisipasi dalam Road to IMX 2025 Semarang Series, Tampilkan Mobil Terbaru |
![]() |
---|
Resmi Diperkenalkan di Semarang, New Air ev dan New Cloud EV Bawa Sejumlah Penyegaran |
![]() |
---|
Beli Mobil Berhadiah Umroh, Ini Program Daifit 2025 Astra Daihatsu |
![]() |
---|
Lima Mobil Andalan Wuling Mejeng di Pollux Paragon Mall Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.