Breaking News
Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kabupaten Tegal

Pansus 5 DPRD Kabupaten Tegal Bahas Perda Penanaman Modal, Ini yang Harus Diperhatikan

Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Tegal membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Penanaman Modal

Tayang:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG
PEMBAHASAN RAPERDA - Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, saat memimpin pembahasan Raperda Penanaman Modal baru-baru ini di Ruang Komisi III. Pada kesempatan itu, A Jafar menegaskan aturan dalam Perda Penanaman Modal lebih diperketat agar tidak menimbulkan tempat kumuh baru di Kabupaten Tegal. DOKUMENTASI DPRD KABUPATEN TEGAL 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Tegal membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Penanaman Modal yang perlu dipahami pebisnis tanah kaveling. 


Mengingat aturan dalam Perda Penanaman Modal lebih diperketat agar tidak menimbulkan tempat kumuh baru di Kabupaten Tegal. 


Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar menjelaskan, dalam Perda Penanaman Modal secara spesifik diatur tentang tanah kaveling dalam BAB IX di Pasal 135 dan 136. 


Pasal tersebut menerangkan mengenai  perorangan diperbolehkan untuk menjual dan atau memecah dan atau membeli tanah kaveling untuk rumah. 


Tapi harus memenuhi syarat yang ditentukan. 
 
"Dalam Perda Penanaman Modal ditegaskan bahwa tanah kaveling harus sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tanah matang. Luas per unit tanah kaveling paling sedikit 60 meter persegi.

Semuanya sudah tertera dalam Perda ini," jelas A Jafar, pada Tribunjateng.com, Selasa (5/5/2026). 

Baca juga: Anggota DPRD Kab Tegal Maadah Raih Penghargaan Gender Champions, Pelopor Rumah Perempuan dan Anak


Jafar mengatakan, dalam hal jumlah rumah yang dapat dibangun dalam satu hamparan tanah kaveling lebih dari 15 unit, maka harus dilengkapi dengan rencana tapak yang disetujui dan disahkan oleh perangkat daerah yang menangani bidang perumahan dan kawasan daerah. 


"Jadi tidak hanya perorangan yang bisa menjual tanah kaveling, tapi juga lembaga berbadan hukum.

Syaratnya hampir sama, tapi ada syarat tambahan dan ini perlu diketahui," ujarnya. 


Diterangkan Jafar, luas tanah efektif dalam satu hamparan yang dapat dimanfaatkan untuk kaveling paling banyak 65 persen dari luas persegi lahan keseluruhan dan atau koefisien dasar bangunan yang ditetapkan dalam RTRW. 


Termasuk tata cara dan mekanisme penjualan, pemecahan, dan pembelian perumahan dan kawasan permukiman.


"Nantinya terkait penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum diatur dalam peraturan Bupati Tegal," tandasnya. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved