Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Vonis Mbak Ita dan Alwin

Alasan Hakim Vonis Lebih Ringan Mantan Walikota Semarang Mbak Ita dan Alwin: Berjasa

Vonis mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suami, Alwin Basri lebih ringan

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.
SIDANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan Suaminya, Alwin Basri usai sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025)/TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.   

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Vonis hukuman mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suami, Alwin Basri lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Mbak Ita divonis lima tahun penjara, sedangkan Alwin divonis tujuh tahun penjara  oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Ada beberapa alasan sehingga vonis yang dijatuhkan Mbak Ita dan Alwin Basri lebih ringan.

Baca juga: Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Baca juga: BREAKING NEWS : Mbak Ita Divonis 5 Tahun dan Alwin Basri 7 Tahun Penjara

SELESAI SIDANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Suaminya, Alwin Basri saat usai sidang vonis kasus korupsi/TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D.
SELESAI SIDANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Suaminya, Alwin Basri saat usai sidang vonis kasus korupsi/TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D. (TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika)

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang. Keduanya dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Selain itu, Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sedangkan Alwin Basri Rp4 miliar. 

Jika tak mampu membayar, harta mereka akan disita dan dilelang, atau diganti hukuman penjara.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi Mbak Ita serta 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi Alwin Basri.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang meringankan. 

Antara lain, kedua terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, mengembalikan sebagian gratifikasi, serta belum pernah dihukum. 

Mbak Ita juga dinilai berjasa memajukan Kota Semarang selama menjabat wali kota, sementara Alwin Basri dianggap memiliki prestasi di bidang legislatif.

Selama proses persidangan, majelis hakim telah memeriksa 62 saksi, tujuh saksi meringankan, dan tiga ahli. 

Jaksa KPK juga menyerahkan 484 barang bukti untuk menguatkan dakwaan.

Masih Pikir-pikir 

Kuasa hukum mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.


Sikap itu disampaikan Erna Ratnaningsih selaku penasihat hukum terdakwa usai majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Mbak Ita dan 7 tahun penjara terhadap Alwin Basri dalam kasus korupsi, Rabu (27/8/2025).


“Kami menghormati putusan hakim. Namun kami memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari isi putusan,” katanya.


”Ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga masih akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” sambung Erna.


Menurutnya, majelis hakim lebih banyak merujuk pada dakwaan dan tuntutan jaksa. 


Sementara, sejumlah pertimbangan dan keterangan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum dinilai belum sepenuhnya dipakai dalam pertimbangan putusan.


Erna mencontohkan keterangan ahli hukum pidana yang menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara tindak pidana suap dan gratifikasi. 


Menurut ahli, suap bersifat aktif dan melibatkan kesepahaman antara pemberi dan penerima (meeting of mind), sementara gratifikasi bersifat pasif dengan nilai yang relatif kecil.


“Dalam perkara ini, baik suap maupun gratifikasi sama-sama dinyatakan terbukti, padahal sifatnya berbeda. Hal-hal seperti ini tentu masih akan kami kaji,” imbuhnya.

 (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved