Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus

Kepala Disdag Kabupaten Kudus diduga telah menyalahgunakan wewenang, dugaan pungutan liar, juga berkaitan administrasi keuangan di pasar.

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
PELANGGARAN BERAT - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris. Bupati beralasan Kepala Disdag sudah melakukan pelanggaran berat. Karenanya jabatan yang bersangkutan dicopot atau dibebastugaskan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris buka-bukaan alasan pembebastugasan Kepala Disdag berinisial AIS atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Kata dia, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dinilai masuk dalam indikasi pelanggaran disiplin kategori berat.

Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan pungutan liar, juga berkaitan administrasi keuangan di pasar.

Baca juga: Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan

Baca juga: Ini Penyebabnya, Perbaikan 13 Sekolah Rusak di Kudus Belum Terlaksana Hingga Akhir Agustus

Pihaknya berkomitmen melakukan penertiban bagi pejabat pemerintah yang melanggar disiplin pegawai. 

Sanksi ASN akan terus dijalankan dalam rangka menertibkan disiplin pegawai pemerintahan Kabupaten Kudus.

Sam'ani menegaskan, sebagai penyelenggara pemerintahan, sudah seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Pejabat daerah tidak boleh bemalas-malasan, jangan mempersulit layanan pada masyarakat, apalagi penyalahgunaan wewenang karena berpotensi melanggar disiplin ASN.

Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN atau pejabat pemerintah yang melanggar disiplin pegawai pemerintah.

"Di situasi ekonomi yang tidak stabil, kami mendorong pegawai pemerintah agar bisa memberikan layanan yang terbaik yang bisa membawa dampak positif kepada masyarakat," terangnya, Jumat (29/8/2025).

Saat ini, AIS tidak lagi menjabat sebagai Kepala Disdag selama menjalani pemeriksaan di Inspektorat.

Jabatan Plh Kepala Disdag diemban oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah.

Lebih dari lima saksi sudah diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat.

Hanya saja, Inspektorat belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ini ditarget selesai.

Proses Berjalan Sejak Juli 2025

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, pembebastugasan Kepala Disdag bukan menjadi ranah pihaknya, melainkan pejabat pembina kepegawaian yaitu kepala daerah.

Dalam hal ini, Inspektorat menjalankan tugas sebagai tim pemeriksa dan audit atas aduan atau laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran disiplin ASN.

"Awalnya memang berangkat dari laporan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari sebagai kepala dinas."

"Kami lakukan audit, periksa, dan saat ini masih berproses," terangnya, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Pemkab Kudus Resmi Bentuk TP3D, Tugasnya Kawal Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati

Baca juga: 10 ASN Pemkab Kudus Terima Sanksi Disiplin, Tersebar di 3 OPD

Menurut Eko, proses pemeriksaan sudah berjalan sejak Juli 2025.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang administrasi keuangan.

Kata dia, sejauh ini sudah ada lebih dari lima saksi yang dimintai keterangan.

Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ini ditarget selesai.

Tergantung bagaimana proses pemeriksaan berlangsung.

"Kalau soal target selesai (pemeriksaan) kapan, kami belum bisa memastikan."

"Yang jelas saat ini masih berlangsung," tuturnya.

PEMBINAAN ASN - Ratusan ASN di lingkungan Pemkab Kudus mengikuti pembinaan dan sosialisasi kode etik dan disiplin ASN, Kamis (28/8/2025) di ruang rapat lantai 4 gedung A Setda Kudus. Tahun ini sudah ada 10 ASN yang mendapatkan hukuman disiplin dari tiga OPD. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM)
PEMBINAAN ASN - Ratusan ASN di lingkungan Pemkab Kudus mengikuti pembinaan dan sosialisasi kode etik dan disiplin ASN, Kamis (28/8/2025) di ruang rapat lantai 4 gedung A Setda Kudus. Tahun ini sudah ada 10 ASN yang mendapatkan hukuman disiplin dari tiga OPD. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM) (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM)

Eko tak memungkiri bahwa saat ini Inspektorat juga menyoroti dan mengaudit beberapa pekerjaan di Lingkungan Pemkab Kudus yang tidak sesuai ketentuan.

Juga menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat yang masuk ke Inspektorat guna pembangunan Kabupaten Kudus lebih baik lagi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno menambahkan, pembebastugasan sementara AIS oleh kepala daerah dari jabatan Kepala Disdag secara tertulis sejak 25 Agustus 2025. 

Dengan maksud agar proses pemeriksaan yang bersangkutan di Inspektorat berjalan lancar dan objektif.

"Ini baru dugaan, benar atau tidaknya baru setelah ada pemeriksaan."

"Kami juga akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan di BKPSDM," tuturnya.

Seiring AIS dibebastugaskan sementara dari jabatan Kepala Disdag, yang bersangkutan dilarang melakukan tugas kedinasan sebagai kepala dinas, termasuk menggunakan fasilitas penunjang kepala dinas.

Namun yang bersangkutan masih berkewajiban presensi sebagai ASN selama pemeriksaan berlangsung. (*)

Baca juga: Inilah 3 Nama Calon Sekda Cilacap, Siapa yang Bakal Dipilih Bupati Syamsul Auliya Rachman?

Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Jateng Dikepung Massa Buntut Tewasnya Affan Driver Ojol, Kondisi Mulai Memanas

Baca juga: POTRET Pilu Siswa SDN Kertabesuki 01 Brebes, Lesehan di Perpustakaan Karena Kekurangan Ruang Kelas

Baca juga: GEGER Video Viral Sepasang Kekasih di Jepara Diarak 2 Kilometer, Kepergok Lagi Mesum di Rumah MSW

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved