Berita Kudus
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus
Kepala Disdag Kabupaten Kudus diduga telah menyalahgunakan wewenang, dugaan pungutan liar, juga berkaitan administrasi keuangan di pasar.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris buka-bukaan alasan pembebastugasan Kepala Disdag berinisial AIS atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Kata dia, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dinilai masuk dalam indikasi pelanggaran disiplin kategori berat.
Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan pungutan liar, juga berkaitan administrasi keuangan di pasar.
Baca juga: Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan
Baca juga: Ini Penyebabnya, Perbaikan 13 Sekolah Rusak di Kudus Belum Terlaksana Hingga Akhir Agustus
Pihaknya berkomitmen melakukan penertiban bagi pejabat pemerintah yang melanggar disiplin pegawai.
Sanksi ASN akan terus dijalankan dalam rangka menertibkan disiplin pegawai pemerintahan Kabupaten Kudus.
Sam'ani menegaskan, sebagai penyelenggara pemerintahan, sudah seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
Pejabat daerah tidak boleh bemalas-malasan, jangan mempersulit layanan pada masyarakat, apalagi penyalahgunaan wewenang karena berpotensi melanggar disiplin ASN.
Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN atau pejabat pemerintah yang melanggar disiplin pegawai pemerintah.
"Di situasi ekonomi yang tidak stabil, kami mendorong pegawai pemerintah agar bisa memberikan layanan yang terbaik yang bisa membawa dampak positif kepada masyarakat," terangnya, Jumat (29/8/2025).
Saat ini, AIS tidak lagi menjabat sebagai Kepala Disdag selama menjalani pemeriksaan di Inspektorat.
Jabatan Plh Kepala Disdag diemban oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah.
Lebih dari lima saksi sudah diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat.
Hanya saja, Inspektorat belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ini ditarget selesai.
Proses Berjalan Sejak Juli 2025
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, pembebastugasan Kepala Disdag bukan menjadi ranah pihaknya, melainkan pejabat pembina kepegawaian yaitu kepala daerah.
Dalam hal ini, Inspektorat menjalankan tugas sebagai tim pemeriksa dan audit atas aduan atau laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran disiplin ASN.
"Awalnya memang berangkat dari laporan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari sebagai kepala dinas."
"Kami lakukan audit, periksa, dan saat ini masih berproses," terangnya, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Pemkab Kudus Resmi Bentuk TP3D, Tugasnya Kawal Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
Baca juga: 10 ASN Pemkab Kudus Terima Sanksi Disiplin, Tersebar di 3 OPD
Menurut Eko, proses pemeriksaan sudah berjalan sejak Juli 2025.
Berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang administrasi keuangan.
Kata dia, sejauh ini sudah ada lebih dari lima saksi yang dimintai keterangan.
Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ini ditarget selesai.
Tergantung bagaimana proses pemeriksaan berlangsung.
"Kalau soal target selesai (pemeriksaan) kapan, kami belum bisa memastikan."
"Yang jelas saat ini masih berlangsung," tuturnya.
Eko tak memungkiri bahwa saat ini Inspektorat juga menyoroti dan mengaudit beberapa pekerjaan di Lingkungan Pemkab Kudus yang tidak sesuai ketentuan.
Juga menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat yang masuk ke Inspektorat guna pembangunan Kabupaten Kudus lebih baik lagi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno menambahkan, pembebastugasan sementara AIS oleh kepala daerah dari jabatan Kepala Disdag secara tertulis sejak 25 Agustus 2025.
Dengan maksud agar proses pemeriksaan yang bersangkutan di Inspektorat berjalan lancar dan objektif.
"Ini baru dugaan, benar atau tidaknya baru setelah ada pemeriksaan."
"Kami juga akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan di BKPSDM," tuturnya.
Seiring AIS dibebastugaskan sementara dari jabatan Kepala Disdag, yang bersangkutan dilarang melakukan tugas kedinasan sebagai kepala dinas, termasuk menggunakan fasilitas penunjang kepala dinas.
Namun yang bersangkutan masih berkewajiban presensi sebagai ASN selama pemeriksaan berlangsung. (*)
Baca juga: Inilah 3 Nama Calon Sekda Cilacap, Siapa yang Bakal Dipilih Bupati Syamsul Auliya Rachman?
Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Jateng Dikepung Massa Buntut Tewasnya Affan Driver Ojol, Kondisi Mulai Memanas
Baca juga: POTRET Pilu Siswa SDN Kertabesuki 01 Brebes, Lesehan di Perpustakaan Karena Kekurangan Ruang Kelas
Baca juga: GEGER Video Viral Sepasang Kekasih di Jepara Diarak 2 Kilometer, Kepergok Lagi Mesum di Rumah MSW
Kudus
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan
Samani Intakoris
Pelanggaran ASN Kudus
Pemkab Kudus
Tribunjateng.com
| Awal Musim Giling PG Rendeng Kudus Ditandai dengan Tradisi Pengantin Tebu |
|
|---|
| Bukan Demo, Buruh di Kudus Akan Gelar Aksi Bersih-bersih di Balai Jagong Kudus |
|
|---|
| Mutasi Perwira Polres Kudus, Ini Daftar Pejabat Baru dan Lama |
|
|---|
| Peringatan Hari Otonomi Daerah, Bupati Kudus: Momentum Tingkatkan Kualitas Pelayanan |
|
|---|
| Siap-siap, 7 Desa di Kudus Gelar Pilkades Antarwaktu Serentak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Bupati-Kudus-Samani-Intakoris-4-april.jpg)