Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Ini Tampang 2 Pemuda Pelaku Pengrusakan Gedung DPRD Batang: Sudah Niat Sejak Ikut Demo

Dua pemuda ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pelemparan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Batang.

|
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Dua pemuda di Batang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pelemparan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu (30/8/2025).

Keduanya diduga terlibat aktif dalam aksi anarkis yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum.

Dua tersangka itu adalah AN (20), warga Kecamatan Batang dan MAF (20), warga Kecamatan Tulis.

Kesehariannya mereka sebagai buruh.

Baca juga: SDN Proyonanggan 5 Wakili Batang untuk Lomba Polisi Cilik, Siapkan 50 Gerakan

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat mengatakan, keduanya berpura-pura ikut menyampaikan aspirasi, namun justru memicu kerusuhan.

"Mereka datang seolah-olah ikut menyampaikan aspirasi, tapi ternyata sudah ada niat melakukan kekerasan dan pengrusakan."

"Saat Ketua DPRD keluar menemui massa, mereka melempar botol, lalu iktu merusak fasilitas gedung,” ujar AKBP Edi Rahmat, Selasa (2/9/2025).

Demonstrasi bermula sekira pukul 15.30, ketika massa aksi mulai memanas seusai Ketua DPRD Kabupaten Batang Su’udi menemui demonstran.

Saat Su’udi hendak kembali masuk ke gedung, beberapa orang termasuk kedua tersangka melempar botol minuman.

Petugas kepolisian segera mengamankan Ketua DPRD.

Namun karena massa tidak puas, mereka mulai merusak pot bunga di trotoar dan melempar batu serta pecahan pot ke arah gedung maupun petugas.

Tak berhenti di situ, kedua tersangka juga terlibat dalam pengrusakan pintu gerbang besi Gedung DPRD.

"Mereka mematahkan bagian atas gerbang berbentuk tombak, lalu bersama massa lain mendorong hingga roboh," ujar Kapolres.

Baca juga: Pelatihan Barber di Batang, Cetak Wirausaha Muda Siap Bersaing

Seorang pelaku lain yang belum teridentifikasi juga mencoret-coret tembok menggunakan pilox.

Akibat kejadian tersebut, kaca pos keamanan dan beberapa ruangan di dalam gedung pecah.

Beberapa tameng milik Dalmas Polres Batang juga rusak dan sebagian petugas mengalami luka akibat lemparan batu.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti jaket abu-abu, kaos merah dan hitam, tiga potongan besi berbentuk tombak, pecahan batu dan kaca, pintu gerbang besi yang rusak

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang/barang.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Lalu Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan petugas, ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

AKBP Edi Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam aksi unjuk rasa.

"Kami mendukung kebebasan berpendapat, tapi jika sudah mengarah pada kekerasan dan pengrusakan, tentu ada konsekuensi hukum,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved