Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sragen

Edarkan Sabu di Sragen, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba dalam Sehari

Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sragen kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Sragen.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
PENGEDAR SABU: Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sragen kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Sragen. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pengedar berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu siap edar. (Dok Polres Sragen) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sragen kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Sragen.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pengedar berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satuan  Narkoba Iptu Setya Permana menyampaikan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial RR alias Robi 26 tahun, warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang. 

Robi ditangkap pada Kamis (4/9/2025) pukul 12.15 WIB di dalam rumah milik warga Dukuh Kedunggandu, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang.

Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 0,84 gram sabu yang disimpan di dua sedotan hitam berisi plastik klip, lengkap dengan pipet kaca, botol rakitan, handphone, dan korek api. 

Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba kembali meringkus pelaku lain, berinisial IK alias Ilham, 21 tahun, warga Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal.

20250909_Polres SRagen_Pengedar sabu 2
PENGEDAR SABU: Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sragen kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Sragen. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pengedar berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu siap edar. (Dok Polres Sragen)

Baca juga: Tertangkap Edarkan Pil Koplo, Penjual Es Teh di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara

Ilham ditangkap di Pinggir Jalan Brigjen Katamso, depan Taman Makam Pahlawan Hasta Manggala Negara, Sragen Kulon.

Hasil penggeledahan menemukan 0,98 gram sabu di dua sedotan hitam beserta sepeda motor Honda Beat dan handphone milik pelaku.

Semua barang bukti diakui sebagai milik Ilham.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Apesnya Maling di Sragen: Susah-Susah Curi Motor dalam Kondisi Ban Bocor, Dapatnya Cuma Rp40 Ribu

Sementara itu, dalam penjelasannya, Kapolres mengapreasiasi upaya Satuan Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sragen.

“Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Sragen."

"Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Sragen,” tegas Kapolres Sragen. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved