Berita Jawa Tengah
Sopir Bank Jateng Beli Rumah di Daerah Pinggiran untuk Sembunyikan Uang Rp10 M yang Dibawanya Kabur
Uang miliaran itu dibungkus oleh tersangka dengan karung ukuran 50 kilogram, lalu disimpan di sebuah ruangan di rumah tersebut.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyasbodhi (41), tertangkap setelah membawa kabur uang tunai Rp10 miliar.
Selama buron, Anggun telah memakai sebagian uang curiannya untuk berbagai keperluan.
Salah satunya membeli rumah sebagai tempat untuk menyembunyikan uang.
Baca juga: Bawa Kabur Rp10 Miliar, Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Belanja Apa Saja Selama Buron?
Rumah tersebut berada di Giriwungu, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Polisi menyebut rumah seharga Rp 140 juta itu baru dibayar Rp 70 juta, yang diambil dari uang hasil curian.
"Tersangka AT ini dari uang curian membeli rumah di pinggiran Gunungkidul yang mana wilayah itu susah sinyal. Bayarnya pun masih di DP (uang muka) Rp 70 juta," kata Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Solo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Alasan tersangka Anggun membeli sebuah rumah di daerah Gunungkidul atau wilayah pinggiran itu sebagai tempat untuk menyimpan uang tersebut.
Uang miliaran itu dibungkus oleh tersangka dengan karung ukuran 50 kilogram, lalu disimpan di sebuah ruangan di rumah tersebut.
"Yang disimpan itu Rp 9,64 miliar. Sisanya 300 sekian (Rp 360 juta—Red) dihabiskan untuk membeli mobil, handphone, motor sampai DP rumah Rp 70 juta," sambung Sigit.
Anggun dalam pelariannya dibantu oleh tersangka Dwi Sulistyo.
Hubungan antara Anggun dan Dwi merupakan kawan lama ketika sama-sama di Yogyakarta.
Polisi sejauh ini masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Anggun dan Dwi.
Terkait satu orang lainnya yang turut ditangkap, yakni seorang pria yang menjadi makelar rumah yang dibeli Anggun, masih dalam tahap pengembangan kepolisian.
"Kalau bawa kabur uang itu inisiatif sendiri dari tersangka A (Anggun). Tersangka D (Dwi) itu terlibat belakangan saat membawa kabur uang tersebut yang diberi upah oleh tersangka A dengan imbalan Rp 3,5 juta," papar Sigit.
Sigit menyebut, Anggun dijerat Pasal 374 KUHP, sedangkan Dwi dijerat Pasal 480 dan Pasal 221 ayat 1 KUHP.
"Ancaman 5 tahun penjara," bebernya.
Kronologi
Anggun menjadi driver kendaraan yang membawa uang Bank Jateng selama tujuh tahun.
Meskipun hanya sebagai pegawai kontrak, ia sudah hafal betul operasional mengambil uang tunai antarbank.
Ketika peristiwa itu terjadi, pada Senin (1/9), Anggun diberi tugas mengambil uang bersama satu teller Bank Jateng dan satu polisi.
Uang yang hendak diambil sebesar Rp 11 miliar untuk likuditas atau pencarian uang tunai dari Bank Jateng Cabang Solo dan Bank Indonesia (BI) Solo.
Mereka menuju dua tempat tersebut mengendarai mobil dinas Bank Jateng berupa Avanza hitam.
Bersama para karyawan dan polisi tersebut, Anggun menuju ke BI Solo untuk mengambil uang Rp 6 miliar.
Selepas itu, mereka bertolak ke Bank Jateng Cabang Solo untuk mengambil sisanya Rp 5 miliar.
Ketika uang sudah terkumpul Rp 10 miliar, Anggun lantas mulai melancarkan aksinya.
Kala itu konsentrasi dua orang yang bersamanya terpecah.
Satu karyawan masih berada di dalam bank untuk menunggu uang sisa Rp 1 miliar yang masih dalam pencarian dan satu polisi pergi ke toilet.
Tersangka yang berada di mobil sendirian di area parkir halaman Bank Jateng Cabang Solo lantas melarikan diri.
"Terus pelapor (polisi) juga ikut menunggu di dalam bank. Merasa ada kesempatan, pelaku kabur membawa uang Rp 10 miliar," papar Sigit.
Pegawai kontrak
Anggun mengaku nekat membawa kabur uang Rp 10 miliar karena faktor ekonomi.
Dia telah bekerja sebagai sopir Bank Jateng selama tujuh tahun dengan status pegawai kontrak.
"Tersangka Anggun ini digaji Rp 3,5 juta per bulan (sebagai sopir Bank Jateng—Red)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Selasa.
Anggun merupakan pegawai outsourcing atau pekerja kontrak yang sudah bekerja selama tujuh tahun di Bank Jateng.
Tersangka adalah karyawan yang direkrut dari pihak ketiga.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon mengatakan, kasus pencurian itu bakal menjadi pembelajaran pihaknya dalam pengamanan distribusi uang tunai.
"Kami akan melakukan evaluasi proses pengamanan pengambilan likuiditas yang dilakukan setiap saat dan di semua cabang," bebernya. (Iwan Arifianto/Woro Seto)
Baca juga: Akhir Pelarian Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Bawa Kabur Rp10 M, Dibekuk saat Tidur di Rumah Baru
Peran Dwi Teman Sopir Bank Jateng Wonogiri yang Bawa Kabur Rp10 Miliar: Dapat Jatah Mobil Hingga HP |
![]() |
---|
Duduk Perkara Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 Miliar, Pelariannya Dibantu Kawan Lama |
![]() |
---|
Ditangkap saat Bobok Pules dengan 3 Karung Uang, Ini Fakta Lengkap Akhir Pelarian Sopir Bank Jateng |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Bawa Kabur Rp10 M, Dibekuk saat Tidur di Rumah Baru |
![]() |
---|
Bawa Kabur Rp10 Miliar, Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Belanja Apa Saja Selama Buron? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.