Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

18 Anak Bawah Umur Terlibat Pembakaran DPRD Cilacap Tak Ditahan

18 dari 28 tersangka pembakaran gedung DPRD Cilacap meruapakan anak di bawah umur. Mereka tak ditahan, tapi proses hukum berlanjut.

|
Penulis: Yayan | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini, Jumat 12 September 2025 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap menetapkan 28 orang tersangka perusakan dan pembakaran kantor DPRD Cilacap, dalam aksi demonstrasi berujung kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu. 

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Cilacap, melalui Kanit Resmob Satreskrim Polresta Cilacap Iptu Karsito.

Ia menegaskan, Polresta Cilacap tengah melengkapi berkas perkara untuk menjerat para tersangka yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. 

Baca juga: Terungkap! Inilah Sosok Pengganda Uang Palsu Hasil Temuan di Pasar Kertek Wonosobo, BW Warga Cilacap

Baca juga: Pasca Kerusuhan, Aktivitas Karyawan DPRD Cilacap Tetap Berjalan Normal

TERSANGKA - Tersangka kasus kerusuhan DPRD Kabupaten Cilacap digiring petugas kepolisian untuk menjalani proses hukum, Kamis (11/9/2025). Total ada 28 tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini dalam proses melengkapi berkas pelimpahan ke kejaksaan.
TERSANGKA - Tersangka kasus kerusuhan DPRD Kabupaten Cilacap digiring petugas kepolisian untuk menjalani proses hukum, Kamis (11/9/2025). Total ada 28 tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini dalam proses melengkapi berkas pelimpahan ke kejaksaan. (TRIBUN JATENG/RAYKA DIAH SETIANINGRUM)

Polisi memastikan, pengumpulan bukti terus dilakukan untuk mengungkap secara jelas peran setiap pelaku dalam aksi anarkis di DPRD Cilacap.

"Dari total 28 orang, terdiri dari 10 orang dewasa dan 18 anak masih bawah umur yang berhadapan dengan hukum," jelas Iptu Karsito, Kamis (11/9).

Ia menambahkan, tersangka dewasa seluruhnya sudah ditahan penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Untuk yang dewasa, kami lakukan penahanan. Sedangkan anak-anak di bawah umur tidak ditahan, tetapi proses hukumnya tetap berjalan," tegasnya.

Karsito menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tetap sesuai prosedur dan adil bagi semua pihak. "Kami sekarang fokus melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan," kata Karsito.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dengan perkembangan ini, masyarakat masih menanti kelanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya aktor intelektual di balik kerusuhan DPRD Cilacap.

"Kami berhasil menambah barang bukti dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk hasil patroli siber untuk menelusuri akun yang memprovokasi massa," tegas Karsito. (ray)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved