Tribunjateng Hari ini
18 Anak Bawah Umur Terlibat Pembakaran DPRD Cilacap Tak Ditahan
18 dari 28 tersangka pembakaran gedung DPRD Cilacap meruapakan anak di bawah umur. Mereka tak ditahan, tapi proses hukum berlanjut.
Penulis: Yayan | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap menetapkan 28 orang tersangka perusakan dan pembakaran kantor DPRD Cilacap, dalam aksi demonstrasi berujung kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Cilacap, melalui Kanit Resmob Satreskrim Polresta Cilacap Iptu Karsito.
Ia menegaskan, Polresta Cilacap tengah melengkapi berkas perkara untuk menjerat para tersangka yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Baca juga: Terungkap! Inilah Sosok Pengganda Uang Palsu Hasil Temuan di Pasar Kertek Wonosobo, BW Warga Cilacap
Baca juga: Pasca Kerusuhan, Aktivitas Karyawan DPRD Cilacap Tetap Berjalan Normal
Polisi memastikan, pengumpulan bukti terus dilakukan untuk mengungkap secara jelas peran setiap pelaku dalam aksi anarkis di DPRD Cilacap.
"Dari total 28 orang, terdiri dari 10 orang dewasa dan 18 anak masih bawah umur yang berhadapan dengan hukum," jelas Iptu Karsito, Kamis (11/9).
Ia menambahkan, tersangka dewasa seluruhnya sudah ditahan penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk yang dewasa, kami lakukan penahanan. Sedangkan anak-anak di bawah umur tidak ditahan, tetapi proses hukumnya tetap berjalan," tegasnya.
Karsito menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tetap sesuai prosedur dan adil bagi semua pihak. "Kami sekarang fokus melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan," kata Karsito.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dengan perkembangan ini, masyarakat masih menanti kelanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya aktor intelektual di balik kerusuhan DPRD Cilacap.
"Kami berhasil menambah barang bukti dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk hasil patroli siber untuk menelusuri akun yang memprovokasi massa," tegas Karsito. (ray)
| Luthfi Klaim 6.271 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Telah Beroperasi |
|
|---|
| Warga Jembawan Pasang Sandbag untuk Cegah Longsor Susulan |
|
|---|
| Ada Dua Kasus Kecelakaan Kendaraan Pengangkut MBG, Satlantas Pekalongan Latih Ratusan Sopir SPPG |
|
|---|
| Ukir Batu Jadi Rupiah, Gayuh Pengrajin Batu Akik Batang Tetap Semangat Hasilkan Aksesoris Unik |
|
|---|
| Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jateng-Hari-Ini-12-Sept-2025.jpg)