Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Dituduh Anak Haram, Siswi SMA Polisikan Anak Pejabat Dinas Pendidikan Pati Atas Dugaan Perundungan

Anak pejabat Pemkab Pati dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah dan perundungan terhadap siswi sebuah SMA.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
LAPORKAN PERUNDUNGAN - Kristoni Duha, pengacara LBHS Teratai, bersama kliennya menunjukkan surat pelaporan dugaan tindak pidana fitnah dan perundungan. Dugaan fitnah dan perundungan terjadi pada September 2024. Adapun pelaporan dilakukan pada Oktober 2024. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan unit PPA Polresta Pati. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – DW (37), warga Kecamatan Pati, ibu dari siswi sebuah SMA negeri di Pati, melaporkan ke polisi dugaan tindakan fitnah dan perundungan yang menimpa anaknya.

Adapun pihak yang dilaporkan adalah seorang anak berinisial N (16), putri dari S, seorang perempuan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Dugaan fitnah dan perundungan terjadi pada September 2024.

Adapun pelaporan dilakukan oleh DW pada Oktober 2024.

Baca juga: Orangtua Remaja Korban Penyerangan di Batangan Datangi Polresta Pati: Pelaku Belum Tertangkap!

M (16), siswi yang diduga jadi korban fitnah dan perundungan, mengatakan bahwa bentuk fitnah dan perundungan yang dilakukan N adalah menyebarkan rumor bahwa dirinya adalah anak haram dan menderita sejumlah penyakit kronis.

“Saya dibilang anak haram. Saya juga dibilang punya sakit macam-macam. Ada sakit batu ginjal, paru-paru, padahal nggak ada sama sekali. Saya tidak mempermasalahkan kalau soal tuduhan penyakit itu. Yang saya permasalahkan soal tuduhan anak haram,” ucap M saat memberikan keterangan di kantor kuasa hukumnya di LBHS Teratai Pati, Rabu (10/9/2025).

M merasa tidak pernah punya masalah apa pun dengan N. Karena itu dia heran mengapa N sampai menyebarkan rumor yang mencemarkan nama baiknya.

Sementara, DW mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan sebelum dirinya merasa perlu menempuh proses hukum.

“Saya sudah mencoba ke (kantor) desa. Ibunya si N, yaitu S, mau dipanggil lurah tempat saya untuk mediasi, tapi tidak mau datang. Saya lalu ke sekolah lagi, tapi Ibu si N itu minta surat resmi. Langsung saya cari pengacara saja. Karena anak saya difitnah seperti itu,” ucap dia.

DW mengaku pernah menelepon S untuk meminta klarifikasi. Namun, pembicaraan tidak berjalan baik. Setelah itu pun S tidak pernah menghubunginya untuk meminta maaf.

Menurut DW, saat mencoba proses kekeluargaan, sebetulnya dirinya hanya mengharapkan permintaan maaf secara terbuka.

Selain itu juga pembersihan nama baik anaknya, dengan cara pelaku perundungan menyatakan secara terbuka di sekolah bahwa tuduhannya tidak benar.

“Sekarang sudah proses hukum. Biar proses ini berjalan,” kata dia.

Saat ini, diketahui bahwa siswi yang jadi terlapor, yakni N, sudah pindah ke SMAN lain di Kecamatan Pati.

Triyono, pria yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan saat dugaan perundungan terjadi, mengatakan bahwa pihak sekolah melalui Bimbingan Konseling (BK) sudah pernah memfasilitasi mediasi.

“Kesalahpahaman yang kemudian bisa dikatakan perundungan atau bullying itu, di BK ada data kronologis permasalahannya. Waktu itu sudah coba kami damaikan, karena sama-sama siswa kami,” ucap pria yang saat ini menjadi pengampu humas pihak sekolah ini.

Triyono menyebut, kedua belah pihak yang berkonflik sudah pihaknya undang dan pertemukan.

“Sudah clear bahwa ini salah paham. Tapi kemudian salah satu pihak melapor ke Polresta sambil membawa pengacara. Karena sudah ranah hukum, kami di sekolah menyerahkan saja ke kedua belah pihak,” kata dia saat dihubungi wartawan via sambungan telepon.

Dia menyebut, memang setelah itu S, ibunda terlapor N, memindahkan putrinya ke SMAN lain dengan maksud agar tidak ada lagi permasalahan dengan pihak pelapor.

“Setelah itu kami kira sudah selesai karena memang dari sekolah sudah berusaha mendamaikan. Intinya pihak sekolah sudah pernah mengupayakan perdamaian,” jelas dia.

Kuasa Hukum pelapor, Kristoni Duha, membenarkan bahwa pihaknya sudah membuat laporan resmi terkait kasus dugaan fitnah dan perundungan ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

Dia menyebut, dasar hukum pelaporan ini adalah UU Perlindungan Anak serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Baca juga: Pertajam Materi, Pansus Hak Angket DPRD Pati Konsultasikan Temuan ke Kemendagri dan BKN

Toni menyayangkan S, ibunda terlapor, saat ini justru dipercaya memegang jabatan strategis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati.

“Notabene, tugasnya mendidik siswa dan guru di bawah naungan Disdikbud. Bagaimana dia bisa membimbing dan mendidik guru dan siswa di Pati, jika dia sendiri terkesan gagal mendidik anak, dengan dugaan tindak pidana yang kami adukan ini,” ungkap dia.

Sementara, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, membenarkan bahwa polisi sudah menerima laporan kasus ini. Adapun saat ini kasus ini berada dalam penanganan Unit PPA. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved