Berita Kriminal
Kafe Lokasi Pembacokan Anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo Ditutup, Izin Tidak Sesuai Peruntukan
Kafe Shaka di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo yang menjadi lokasi pembacokan anggota
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kafe Shaka di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo yang menjadi lokasi pembacokan anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo resmi ditutup.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonosobo membenarkan, penutupan dilakukan pada siang harinya usai adanya kejadian pembacokan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonosobo, Dudy Wardoyo membenarkan, penutupan dilakukan pada siang harinya usai adanya kejadian pembacokan.
"Iya penutupan kita lakukan Minggu (14/9/2025)," ujarnya saat ditemui, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, penutupan dilakukan karena usaha tersebut tidak sesuai dengan izin yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS).
"Kita lihat perizinannya memang tidak pada peruntukannya, sehingga kita tutup," jelas Dudy.
Ia menambahkan, perizinan yang dimiliki tempat tersebut adalah sebagai pondok wisata.
Namun dalam praktiknya lebih condong beroperasi sebagai kafe dan tempat karaoke.
"Mereka kami cek di OSS sebagai pondok wisata sebagai penginapan tapi di lokasi tidak dilaksanakan seperti itu," tegasnya.
Penutupan kafe ini akan berlangsung tanpa batas waktu yang ditentukan.
Ia menyebut ada peluang bagi pemilik usaha untuk kembali beroperasi, asalkan seluruh perizinan dan peruntukan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Penutupan sampai waktu tidak terbatas.
Penutupan dilakukan karena memang tugas kami menegakkan perda. Karena izinnya tidak sesuai, ya otomatis kami tutup.
Kalau memang mereka mengajukan izin kembali yang sesuai dan syaratnya memenuhi, ya kami tetap akan sesuai dengan aturan berlaku," kata Dudy.
Ia menyebut, Kafe Shaka sebelumnya telah beberapa kali mendapatkan teguran dari pihak berwenang, bahkan mediasi dengan masyarakat sekitar juga telah dilakukan sejak tahun 2024.
"Rapat-rapat sudah dan tahun 2024 sudah kami lakukan. Mediasi juga dengan masyarakat Jolontoro.
Namun memang karena izin sekarang menggunakan sistem OSS, mereka tetap bisa mengajukan izin.
Izin pondok wisata keluar pada 10 Maret 2025," jelasnya.
Namun dalam praktiknya, usaha tersebut tidak menunjukkan adanya penginapan atau pemilik yang tinggal di lokasi sebagaimana syarat izin pondok wisata.
"Seharusnya ada beberapa syarat, seperti menyediakan tempat penginapan, ditinggali pemilik, dan fasilitas lain.
Nah, syarat itu tidak dipenuhi sehingga kami lakukan penutupan," tandasnya. (ima)
Ketua RT di Lokasi Penusukan Kakak Adik di Kudus: Kondisi Korban Berlumuran Darah |
![]() |
---|
Warga Maluku Utara Jadi Pengedar Psikotropika di Banyumas, Edarkan ke Kalangan Tertentu |
![]() |
---|
Tiga Lokasi Ini Berceceran Darah Kakak Adik Korban Pembunuhan di Kudus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Wonosobo Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Viral Pemotor Bawa Sajam Panjang di Ambarawa Kabupaten Semarang Direspons Polisi, Bakal Ditelusuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.