Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Rumah Warga Demak Dilelang Sepihak Koperasi: Saya Minta Belas Kasihan

Rumah milik Hadi Sasmito, warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berpindah kepemilikan setelah dilelang Koperasi MS

Penulis: faisal affan | Editor: muh radlis
IST
RUMAH DILELANG - Hadi Sasmito (topi) dan kuasa hukumnya Choirin Nidzar Alqodari (rompi) saat mendatangi koperasi tempat Hadi meminjam uang hingga membuat rumahnya dilelang karena tidak bisa melunasi utang. (dok. Kompas.com) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Rumah milik Hadi Sasmito, warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berpindah kepemilikan setelah dilelang Koperasi MS melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. 


Sertifikat tanah dan bangunan seluas 196 meter persegi tersebut dilelang dengan nilai Rp 102,7 juta sesuai risalah lelang KPKNL Nomor 832/37/2019 tanggal 1 Juli 2019.

Meski demikian, rumah tersebut hingga kini masih ditempati Hadi dan keluarganya. 


Hadi saat dihubungi Tribunjateng.com, mengatakan masih belum bisa ditemui karena sedang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit.


"Maaf masih belum bisa ketemu dulu. Ada keluarga yang sedang sakit," ucapnya, Rabu (17/9/2025).


Hadi membenarkan pekan ini ia dan kuasa hukumnya berencana melakukan mediasi dengan pihak koperasi.


"Benar.

Tapi ditunda dulu menunggu keluarga saya sembuh," jelasnya.


Hadi masih berharap pihak koperasi memberikan belas kasih kepadanya sehingga mau mengembalikan sertifikat tanah yang sempat ia jadikan agunan pinjaman.


"Semoga pihak koperasi ada belas kasihan kepada kami.

Utang tetap menjadi tanggung jawab saya untuk melunasinya.

Untuk informasi lainnya tanya mas Nidzar saja," tutupnya.


Kuasa hukum Hadi, Choirin Nidzar Alqodari, menyebut pihaknya bersama koperasi MS dijadwalkan menjalani mediasi pekan ini yang difasilitasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dindakop UKM) Kabupaten Demak.

“Info dari Dindakop, pekan ini akan ada mediasi dengan pihak koperasi MS,” kata Nidzar.

Menurutnya, koperasi MS kemungkinan akan membatalkan hasil lelang jika nasabah melunasi utang berikut dendanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved