Aksi Dokter Gadungan Lulusan SMA Asal Sragen, Korbannya Divonis HIV, Rugi Hingga Rp 538 Juta
Seorang wanita asal Sragen, jawa Tengah (Jateng) berrinisial FE (26) melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai dokter
TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita asal Sragen, jawa Tengah (Jateng) berrinisial FE (26) melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai dokter.
Korbannya (yang melaporkan FE) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
FE saat ini sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Belum diketahui berapa banyak yang sudah menjadi korban FE karena polisi masih melakukan penelusuran.
Baca juga: Viral Sopir Ambulans Emosi Hingga Tunjukkan Pasien Kritis ke Pengemudi Innova yang Halangi Jalan
Hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
FE yang lulusan SMA ini mengaku sebagai dokter dengan keahlian yang ia pelajari dari baca-baca di internet.
Ia menjalankan praktik dokter palsu di wilayah Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY.
Akibat aksinya, seorang korban mengalami kerugian hingga Rp 538,95 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.
Kronologi Kasus
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Juni 2024.
Saat itu, seorang warga berinisial J mencari terapi untuk anaknya.
Lewat perantara tantenya, J kemudian diarahkan ke tempat praktik milik FE di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu.
"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp 15 juta kepada tersangka.
"Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta," terang Mirza dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025), dilansir dari Tribun Jogja.
Kasus terus berlanjut. Pada Agustus 2024, korban diminta menyetorkan uang jaminan pengobatan sebesar Rp 132 juta.
Lalu, pada November 2024, korban kembali diminta membayar Rp 7,5 juta untuk terapi psikologi, ditambah Rp 46,95 juta yang disebut sebagai uang talangan.
Bahkan, sertifikat tanah atas nama ayah korban ikut dijadikan jaminan.
"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.
Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban.
Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp 10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tambahnya.
Pada September 2025, korban mencoba memastikan status FE ke RSUP dr. Sardjito.
Hasilnya, nama FE tidak tercatat sebagai tenaga medis.
Korban juga memeriksakan diri ke RS PKU Gamping dan dinyatakan negatif HIV.
Setelah itu, kasus dilaporkan ke Polres Bantul.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, Unit Tipidter Polres Bantul melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada Jumat (5/9/2025), polisi mendapati FE sedang berada di lokasi praktiknya dan langsung mengamankannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain baju dokter, telepon, dan vitamin.
Dalam pemeriksaan, FE mengaku hanya lulusan SMA dan meniru gaya dokter dari internet.
"Belum pernah (kuliah kedokteran)," ujar Mirza menirukan pengakuan tersangka.
FE juga mengaku membeli peralatan medis dari apotek.
Uang hasil penipuan disebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Modal Belajar dari Internet
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE menjalankan praktik bermodalkan informasi yang dipelajari dari internet.
Ia melengkapi diri dengan atribut medis, perlengkapan dokter, hingga obat-obatan.
"Tersangka sudah pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, dan dalam kandungan infus itu ada obat.
"Tersangka juga pernah ngasih obat, bukan memberi resep. Jadi (setelah pemeriksaan kesehatan), tersangka langsung ngasih obat," jelas Mirza dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025).
Dari keterangan polisi, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.
FE dikenal sebagai dokter di lingkungan tempat tinggalnya karena memiliki usaha bimbingan belajar, sehingga masyarakat sekitar percaya ia benar seorang tenaga medis.
"Jadi, warga sana, tahunya tersangka adalah dokter," tambah Mirza.
Meski demikian, praktik yang dijalankan tidak memiliki papan nama atau keterangan resmi sebagai klinik, sehingga hanya diketahui oleh orang-orang di sekitar.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka FE mengaku nekat menjalani profesi gadungan itu karena terobsesi dengan cita-citanya sejak kecil.
"Dulu cita-cita saya dokter, pak. Jadi sempet khilaf. Maaf," ungkap FE.
Ia juga menuturkan bahwa setelah lulus SMA, ia tidak pernah mengenyam pendidikan kedokteran.
Seluruh pengetahuannya diperoleh dari internet, termasuk cara menggunakan alat medis.
"Saya baru ngambil darah saja (kepada korban)," ucap FE.
Ancaman Hukuman
Kini FE mendekam di Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan Pasal 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. (Tribun Jogja)
Seporsi MBG di Sragen Siswa Hanya Dapat Secuil Telur, Ini Fakta-faktanya Setelah Kena Sidak |
![]() |
---|
Polsek Sumberlawang Beri Bantuan Pembangunan Mushola, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Proses Dramatis Evakuasi Wanita Obesitas di Sragen, Isnani Alami Sesak Napas, Berat Tubuh 300 Kg |
![]() |
---|
Kapolres Sragen Pimpin Langsung Latihan Kemampuan Hadapi Situasi Kontinjensi Anarkis |
![]() |
---|
Polsek Masaran Bantu Pembangunan Poskamling, Jadi Ajang Silaturahmi Dekatkan Polri dengan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.