Berita Cilacap
Satpol PP Cilacap Tertibkan 16 PKL, Atur Ulang Pemanfaatan Trotoar
Satpol PP Kabupaten Cilacap kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM - Satpol PP Kabupaten Cilacap kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan.
Plt Kepala Satpol PP Cilacap, Taryo menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus bagian dari penegakan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan 16 pedagang yang berjualan di trotoar Jalan Wiratno, Jalan Veteran, Jalan Kalimantan, dan Jalan S. Parman," kata Taryo, Jumat (19/9/2025).
Petugas juga mendata para pedagang, memberikan pembinaan, dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Penertiban ini adalah langkah awal menuju lingkungan yang lebih bersih dan aman, dan kami berharap para pedagang bisa memahami serta mendukung penataan ini," ujar Taryo.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif dan humanis selalu diutamakan dalam setiap kegiatan penertiban, meski tindakan tegas tetap akan diambil jika pelanggaran terus terjadi.
Ke depan, pihaknya berkomitmen melaksanakan penertiban serupa di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.
"Satpol PP mengimbau pedagang kaki lima untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan agar kenyamanan bersama tetap terjaga," tegasnya.
Trotoar Jadi Tantangan Penataan PKL
Fenomena pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar untuk berjualan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Padahal, trotoar sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki agar lalu lintas lebih lancar dan aman.
Taryo mengungkapkan, hampir di semua kecamatan masih dijumpai PKL yang menempati trotoar sehingga Satpol PP rutin berkoordinasi dengan Kasi Trantib kecamatan untuk melakukan penertiban.
Ia mengakui, penataan PKL memiliki tantangan tersendiri karena di satu sisi harus menegakkan aturan, namun di sisi lain pedagang menggantungkan penghasilan dari berjualan di ruang publik.
"Kami memahami kebutuhan para pedagang untuk mencari nafkah, tapi berjualan di trotoar jelas melanggar aturan," katanya.
"Sampai sekarang memang belum ada lokasi alternatif yang benar-benar ideal," lanjut Taryo.
Taryo mencontohkan, sebelumnya, upaya relokasi ke eks Batalion pernah dilakukan setelah PKL dipindahkan dari kawasan Alun-alun Cilacap, tetapi lokasi itu ditinggalkan pedagang karena dianggap sepi pembeli.
| Terseret Ombak di Pantai Bleberan Cilacap, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa |
|
|---|
| Viral Supriadi Napi Kasus Korupsi Ngopi Bebas di Cafe Langsung Dipindah ke Nusakambangan |
|
|---|
| Detik-Detik Pasien Jatuh dari Lantai 3 RSUD Cilacap, Sempat Ditahan Keluarga |
|
|---|
| Pasien RSUD Cilacap Tewas Usai Lompat dari Lantai Tiga, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap |
|
|---|
| Ramai Soal "El Nino Godzilla" Ancam Kemarau Panjang, BMKG Cilacap Buka Fakta Sebenarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250919_POLPP.jpg)