Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cilacap

Memberi Uang ke Pengemis di Cilacap Bisa Kena Denda Rp 5 Juta, Simak Perdanya

Warga di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diimbau untuk tidak memberikan uang kepada pengemis.

Tayang:
Editor: rival al manaf
Istimewa
Ilustrasi pengemis. (Foto: kompasiana) 

TRIBUNJATENG.COM - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas dan Linmas) mengatur tentang sanksi memberi uang ke pengemis.

Dalam perda itu, warga di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diminta untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) di pinggir jalan. 

Dalam perda tersebut, pemberi maupun penerima uang tersebut terancam sanksi denda paling sedikit Rp 250.000 dan terbesar Rp 5 juta. 

Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMK dan Penetapan UMSK di Cilacap

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Kamis 25 September 2025 Besok: Banjarnegara, Cilacap, Wonogiri Hujan

"Intinya, yang meminta dan yang memberi sama-sama kena sanksi.

Sanksinya berupa denda administratif antara Rp 250.000 sampai Rp 5 juta," kata Sekretaris Satpol PP Cilacap, Rohwanto, kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Selain sanksi administratif, pemberi dan penerima juga dapat diberi sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis.  

Menurut Rohwanto, sanksi tegas perlu diberikan untuk menjaga ketertiban sosial.

Pasalnya, keberadaan PGOT banyak ditemukan di persimpangan jalan.

"Cilacap sebenarnya kota relatif kecil, tapi di traffic light banyak sekali pengemis dan pengamen.

Ini tentu mengganggu dan berpotensi menimbulkan kecelakaan," ujar Rohwanto.

Rohwanto mengarahkan, masyarakat yang ingin bersedekah lebih baik dilakukan melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran.

"Jika ingin menyumbang, silakan melalui panti, yayasan, atau anak yatim. Itu lebih tepat sasaran," imbau Rohwanto.

Rohwanto mengatakan, saat ini belum memberlakukan sanksi tersebut karena masih menunggu terbitnya peraturan bupati (Perbup).

Ditargetkan, peraturan itu akan efektif diberlakukan tahun 2026.

"Saat ini kami gencarkan sosialisasi, lewat media sosial Instagram, Facebook, website resmi, maupun langsung di jalan. Harapannya, aturan ini bisa benar-benar berjalan di tahun 2026," kata Rohwanto.

Pihaknya juga berencana tahun depan memasang papan pengumuman peraturan tersebut di setiap persimpangan jalan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved