Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Kronologi 4 Pemuda Banyumas Mengedarkan Sinte Lewat Instagram di Cilacap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sinte seberat 14,64 gram.

dok. Polresta Cilacap 
PEREDARAN SINTE - Tersangka kasus peredaran sinte asal Banyumas saat diamankan di Mapolresta Cilacap, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sinte seberat 14,64 gram.

Empat pemuda asal Banyumas diciduk dalam operasi penangkapan di wilayah Kecamatan Kroya pada Selasa (23/9/2025) malam.

Keempat pelaku diketahui berinisial RS (24), SR WP (23), VPA (30), dan OO (22).

Baca juga: Empat Ranperda Jepara Telah Disahkan, Mulai Regulasi Soal Narkotika hingga Perlingungan Petani

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kroya.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Secahyo mengatakan, laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba.

"Petugas awalnya mengamankan dua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lain berhasil ditangkap,"  jelas Ipda Galih, Kamis (25/9/2025).

Mereka dibekuk bersama sejumlah barang bukti berupa paket sinte, ponsel, uang tunai, hingga sepeda motor yang dipakai untuk transaksi.

Galih menjelaskan, saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sinte siap edar yang diduga kuat akan disalurkan ke konsumen.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku membeli sinte melalui akun Instagram bernama vechilevillain.utm.

Barang haram itu kemudian dibagi untuk dipakai sendiri maupun dijual kembali kepada rekan-rekan mereka.

"Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes Nomor 7 Tahun 2025," ungkapnya.

Menurutnya, ancaman pidana yang menanti tidak main-main yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

"Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Baca juga: Datangi Vape Store, BNN Tegal Waspadai Peredaran Narkotika Melalui e-Liquid

Polisi masih mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredaran sinte di wilayah Cilacap dan sekitarnya.

Galih menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik peredaran narkoba di lingkungannya.

"Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 Polresta Cilacap yang tersedia gratis dan aktif 24 jam," pungkas Galih. (ray)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved