Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Jaksa Ungkit Kerugian Rp237 Miliar di Sidang Korupsi Awaluddin Muuri eks Pj Bupati Cilacap

Pengadilan Tipikor Semarang mulai menyidangkan kasus korupsi di Lingkungan Pemkab Cilacap, Jumat (3/10/2025).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
KASUS KORUPSI - Awaluddin Muuri (batik cokelat motif putih) Iskandar Zulkarnain (batik merah) dan Andhi Nur Huda (batik cokelat) saat mengikuti sidang perdana kasus korupsi di Lingkungan Pemkab Cilacap dengan modus jual-beli tanah di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang mulai menyidangkan kasus korupsi di Lingkungan Pemkab Cilacap, Jumat (3/10/2025).

Kasus korupsi dengan modus jual beli tanah ini menyeret tiga tersangka meliputi Awaluddin Muuri mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023-2024.

Berikutnya, Iskandar Zulkarnain mantan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cilacap dan tersangka ketiga dari pihak swasta yakni Andhi Nur Huda mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan. 

Baca juga: Kasus Korupsi Awaluddin Muuri Mantan Pj Bupati Cilacap Segera Disidangkan

Baca juga: Harta Kekayaan LHKPN Awaluddin Muuri, Eks Pj Bupati Cilacap Ditangkap Atas Kasus Lahan Rp 237 Miliar

Tiga tersangka melakukan kongkalikong dengan melakukan transaksi jual-beli tanah seluas 716,20 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Namun tanah tersebut tidak dapat dikuasai Pemkab Cilacap karena bersengketa dengan Kodam IV Diponegoro.

Alhasil negara mengalami kerugian mencapai Rp237 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinawati mengatakan, tiga terdakwa melakukan transaksi jual-beli tanah sebagai rencana pengembangan hilirisasi usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan terpadu PT Cilacap Segara Artha.

Ini adalah sebuah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Cilacap.

Terdakwa Andhi Nur Huda sebagai pihak swasta menawarkan tiga bidang tanah seluas 716,20 hektare kepada Pemkab Cilacap yang dikendalikan oleh dua terdakwa Awaluddin Muuri dan Iskandar Zulkarnain.

"Total transaksi mencapai Rp237 miliar, pembayaran dilakukan secara bertahap mulai dari 25 Mei 2023 hingga 5 Juni 2024," katanya saat membacakan berkas dakwaan.

Menurut Rinawati, terdakwa Andhi berperan mencari dan menawarkan tanah ke Pemkab Cilacap melalui perusahaannya PT Rumpun Sari Antan.

Selepas proses pembelian selesai, Andhi melakukan penyetoran sebagian uang hasil penjualan tanah itu ke terdakwa Awaluddin dan Iskandar. 

"Dari uang hasil jual beli tanah Rp237 miliar, Andhi menyetorkan ke Awaluddin Muuri sebesar Rp1,8 miliar selama kurun Januari 2024 hingga Mei 2024."

"Sementara, terdakwa Iskandar mendapatkan setoran sebesar Rp4,3 miliar mulai Mei 2023 hingga Februari 2025," ungkapnya.

Di sisi lain, Awaluddin dan Iskandar memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Mereka berdua mengorkestrasi berbagai regulasi agar proses jual beli tanah itu berjalan mulus.

Baca juga: Kejati Tahan Awaluddin Muuri Mantan Pj Bupati Cilacap, Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Rp237 Miliar

Baca juga: Peran Awaluddin Muuri Jual Lahan Milik Kodam IV/Diponegoro 700 Hektare, Negara Rugi Rp 237 Miliar

Langkah itu ditempuh oleh kedua terdakwa mulai dari mengusulkan raperda perubahan Perumda Kawasan Industri Cilacap menjadi perseroda, meskipun raperda tersebut tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Kemudian menggunakan mekanisme Business to Business dengan tujuan mempercepat proses pengadaan tanah.

Dua terdakwa itu juga menetapkan harga tanpa appraisal yang akuntabel dan menyiapkan hasil studi kelayakan yang telah direkayasa.

"Kedua terdakwa juga tetap melanjutkan pelunasan meskipun sudah mengetahui adanya keberatan dari pihak Kodam IV Diponegoro yang berujung PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut," beber jaksa.

Akibat perbuatan tiga terdakwa, jaksa menjerat dua terdakwa Awaluddin dan Iskandar yang merupakan pegawai pemerintah dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terdakwa Andhi Nur Huda sebagai pihak swasta dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selepas jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono menawarkan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan.

Tawaran itu hanya diterima oleh terdakwa Awaluddin Muuri.

Di sisi lain, dua terdakwa lain tidak mengajukan eksepsi.

Kuasa Hukum Awaluddin Muuri, Ahmad Aziz menyebut keberatan atas dakwaan tersebut yang bakal akan disampaikan ke eksepsi.

"Pokok-pokok keberatan akan kami ulas dalam eksepsi pada sidang berikutnya," ucapnya selepas persidangan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved