Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Sosok Herpas Eks Sopir Truk Penghobi Merpati Kolong Kini Jadi Anggota DPRD Brebes, Gaji Puluhan Juta

Perjalanan hidup M. Sry Heri Pasaribu menjadi kisah inspiratif tentang kerja keras dan ketekunan.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Dok DPRD Brebes
DILANTIK - Ketua DPRD Kabupaten Brebes M Taufiq melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) M Sry Heri Pasaribu menggantikan Sukirso (Alm) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna lantai II, pada Kamis (2/10/ 2025). 

Politisi PDIP asal Desa Slatri Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah ini menegaskan, bahwa perjuangannya tidak hanya untuk masyarakat yang memilih dirinya, tetapi untuk seluruh masyarakat Brebes.

"Tahun pertama tentu kita harus bekerja dulu. Setelah itu, baru kita perjuangkan program-program yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas," tegasnya.

Berdasarkan data hasil Pemilihan Umum 2024 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, posisi M. Sry Heri Pasaribu memperoleh 5.962 suara.

Pelantikan tersebut sesuai dalam Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 1015 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Brebes Tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menetapkan besaran tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, setiap anggota dewan mendapatkan tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif, hingga dana reses.

Berdasarkan dokumen resmi, Ketua DPRD Brebes memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,3 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp18,6 juta per bulan.

Selain itu, Perbup tersebut juga mengatur pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi, yang diberikan secara rutin setiap bulan.

Rincian Tunjangan DPRD Brebes:

Tunjangan Komunikasi Intensif

Ketua DPRD: Rp14,7 juta per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp14,7 juta per bulan
Anggota DPRD: Rp14,7 juta per bulan
Tunjangan Transportasi

Ketua DPRD: Rp25 juta per bulan

Wakil Ketua DPRD: Rp23 juta per bulan
Anggota DPRD: Rp14,4 juta per bulan

Selain tunjangan rutin, setiap anggota dewan juga menerima dana reses sebesar Rp14,7 juta untuk sekali kegiatan reses. Dana tersebut digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. (pet/lyz).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved