Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib Mbah Walem Brebes, Syok Tanah Warisan Ayah Sudah Beralih Nama, Ketahuan Saat Urus PTSL

Di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Walem (57) mendapatkan warisan tanah dari ayahnya sudah berpindah nama pemilik.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kompas.com/ Tresno Setiadi
PERLIHATKAN BUKTI - Walem (57) dan suaminya Tarhawi (65) warga Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes memperlihatkan bukti pembayaran pajak tanah miliknya yang berada di Desa Cikeusal Lor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes yang setiap tahun dibayarkan, Rabu (1/10/2025). Kasus serupa juga menimpa Mbah Tupon (68) di Desa Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Nasib pilu dialami lansia warga Brebes.

Mbah Walem (57) terancam kehilangan seluruh tanah warisan orangtuanya karena sudah berganti pemilik.

Hal ini diketahuinya saat henda memecah tanah sawah melalui program PTSL.

Tak pelak dia syok begitu dikabarkan jika tanah tersebut sudah bersertifikat dan atas nama Waheti per tahun ini.

Baca juga: Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Brebes, Sulit Identifikasi karena Jasad Hancur

Baca juga: Sosok Herpas Eks Sopir Truk Penghobi Merpati Kolong Kini Jadi Anggota DPRD Brebes, Gaji Puluhan Juta

Mbah Walem pun mengklaim tak mengenal sosok Waheti yang dimaksud itu.

Kini dia berharap, tanah warisan dari ayahnya pada 30 tahun lalu itu kembali ke padanya.

Saat ini Kantor ATR/BPN Brebes pun sedang melakukan pemeriksaan atas kasus alih nama tanah waris milik Mbah Walem tersebut.

Sepasang lansia di Jawa Tengah ini kaget mengetahui tanah warisan mereka tiba-tiba sudah berpindah kepemilikan. 

Di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Walem (57) mendapatkan warisan tanah dari ayahnya sekira 30 tahun lalu.

Tanah seluas 7.226 meter persegi ini sempat dibagi sebagian kepada saudaranya, tetapi semuanya belum bersertifikat hak milik (SHM), hanya tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Walem menceritakan, setelah mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan biaya Rp250.000, dia dan saudaranya kaget mengetahui tanah mereka sudah bersertifikat atas nama orang lain.

"Kami juga janjian ke Kantor BPN."

"Setelah dicek saya kaget luar biasa, sudah ada sertifikat atas nama orang lain," ujar Walem seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/10/2025).

Sertifikat tersebut tercatat atas nama Waheti dengan Nomor Hak Milik 00904, diterbitkan pada 2025 oleh Kantor ATR/BPN Brebes.

Walem tidak mengenal orang tersebut.

"Saya tidak kenal Waheti itu siapa, orang mana."

"Sama sekali tidak kenal."

"Tanah saya tiba-tiba berubah nama," kata Walem.

Meskipun sering didatangi calo yang mencoba membujuknya menjual tanah untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Walem menegaskan tidak pernah bersedia.

"Saya itu tidak pernah mau jual tanah."

"Ini tanah sawah saya untuk ditanami padi."

"Calo-calo itu banyak yang membujuk supaya saya menjualnya, tapi saya tidak mau jual."

"Tapi tiba-tiba tanah saya berubah nama," ujarnya.

Calo tanah yang diduga terlibat, Dartam alias Nursidik mengakui bahwa dia bersama petugas BPN pernah melakukan pengukuran di lokasi tanah tanpa sepengetahuan Walem.

"Saat kami datangi rumahnya, Dartam itu sudah mengaku telah mengukur tanah saya bersama petugas BPN dan tanpa sepengetahuan saya."

"Yang akhirnya tiba-tiba berubah nama," kata Walem.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha atau Humas Kantor ATR/BPN Brebes, Tribudi akan mengecek dahulu riwayat tanah tersebut.

“Silakan sampaikan saja komplainnya apa, nanti kami periksa."

"Yang jelas atas nama Walem sudah pernah ke sini dan sudah ditindaklanjuti petugas, tapi kami belum dapat laporannya seperti apa, nanti kami tindaklanjuti lagi,” ujarnya.

Baca juga: Video Kecewa Kades Tak Segera Dilengserkan, Balai Desa Sengon Brebes Disegel Warga

Baca juga: Dari Sopir Truk Hingga Jadi Wakil Rakyat di DRPD Brebes, Heri Pasaribu Siap Perluas Lapangan Kerja

Mbah Tupon yang buta huruf

Kasus serupa juga terjadi di Desa Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.

Mbah Tupon (68), lansia yang sehari-hari bekerja sebagai petani terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan dua rumahnya setelah sertifikat atas tanah tersebut berpindah nama.

Anak Mbah Tupon, Heri Setiawan (31) menjelaskan kronologi tanah ayahnya yang awalnya dijual sebagian pada 2020.

Berawal dari Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanah miliknya yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.

Pembeli berinisial BR ingin membelinya.

Kemudian BR menanyakan sertifikat dan berinisiatif untuk memecah sertifikat pada sisa tanah milik Mbah Tupon menjadi 4.

Sertifikat yang semula dibuat untuk ayah dan anak-anaknya justru dibalik nama dan diagunkan ke bank senilai Rp1,5 miliar pada 2024.

"Bapak masih ada uang piutang di BR sekira Rp35 juta, itu untuk memecah."

"'Mbah kowe isih nduwe duit sak mene piye nek sertifikat dipecah dinggo anak-anakmu ben enteng,' kata BR," jelas Heri menirukan perkataan pihak pembeli.

Heri menambahkan, pihak bank tidak melakukan survei lapangan sebelum sertifikat diagunkan dan memberitahu bahwa lelang tanah sudah tahap pertama.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga Mbah Tupon mendatangi BR untuk menanyakan duduk perkara.

“Dia bilang yang nakal notarisnya, besok saya urus,” ungkap Heri.

Dia menjelaskan, pihak bank tidak pernah melakukan survei ketika sertifikatnya diagunkan ke bank.

Namun selama jual beli, lansia tersebut diminta tanda tangannya dua kali oleh calo tanah penghubung BR saat tidak ada anak-anaknya.

Pertama saat di Janti dan kedua di Krapyak.

Begitu pula kondisinya saat dimintai tanda tangan ketiga.

Tanda tangan itu diminta BR dengan alasan untuk urusan memecah sertifikat.

Setelah tanda tangan, Mbah Tupon kembali diminta uang Rp5 juta oleh TR, perantara BR.

Mbah Tupon yang memiliki keterbatasan dalam membaca dan menulis menuturkan rasa sedihnya.

"Saya itu enggak bisa baca, enggak bisa nulis, buta huruf."

"Yang penting sertifikat kembali ke saya," katanya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyatakan akan menanyakan kasus ini ke penyidik terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan resmi.

“Mohon waktu, kami tanyakan ke penyidik (kasus Mbah Tupon),” kata Ihsan. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved