Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

LBH Yogyakarta Akan Laporkan Lagi Polres Magelang Kota ke Polda Jateng, Kali ini Bawa 6 Korban Baru

LBH Yogyakarta berencana melaporkan kembali Polres Magelang Kota ke Polda Jateng atas kasus salah tangkap

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
RENCANA LAPORAN - LBH Yogyakarta melakukan konferensi pers yang ditayangkan secara online berkaitan dengan kasus dugaan salah tangkap penganiayaan dan doksing yang dilakukan oleh Polres Magelang Kota, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - LBH Yogyakarta berencana melaporkan kembali Polres Magelang Kota ke Polda Jateng atas kasus salah tangkap, penganiayaan dan doksing.

Laporan ini dilakukan selepas ada enam korban baru yang berani bersuara.

Pelaporan ini melengkapi aduan kasus serupa yang telah dilaporkan ke Polda Jateng dengan  korban sebelumnya DRP pada 16 September 2025.

"Betul, kami rencana melaporkan kasus serupa dengan korban baru sebanyak 6 anak ke Polda Jateng pada 15 Oktober 2025," terang Pengacara Publik dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya dalam konferensi pers online yang diakses Tribun, Kamis (9/10/2025).

Royan menyebut, kasus ini muncul selepas Polres Magelang Kota menangkap 53 orang secara acak selepas aksi demonstrasi di depan Mapolres pada 29 Agustus lalu.

Dari seluruh orang yang ditangkap terdapat anak-anak sebanyak 26 orang.

Pihaknya hanya bisa menemui 14 anak meliputi DRP (15), MNM (17), IPO (15), SPR (16), MDP (17), AAP (17), AP (15).

Berikutnya, DLP (16), NH (15), KEA (14), GAD (17), QAJ (14), HRR (15), dan MFA (17).

"Dari 14 orang yang berhasil kami temui, 1 orang yang mengaku ikut demo, sisanya tidak ikut karena ketika kejadian hanya melintas dan adapula yang berjualan sebagai pedagang angkringan," bebernya.

Para anak-anak tersebut semuanya mengaku mendapatkan tindakan kekerasan selama ditangkap oleh polisi.

"Kekerasan yang mereka alami sama dipukul dengan selang, ditendang dan tindakan kekerasan lainnya," papar Royan.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mempersilahkan bila ada laporan kembali soal kasus di Polres Magelang Kota.

"Silahkan laporkan saja," katanya kepada Tribun.

Di sisi lain, ketika dikonfirmasi soal perkembangan kasus DRP yang menjadi awal pelaporan kasus ini, Artanto menyebut belum bisa memberikan jawaban. 

Kapolres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anita Indah Setyaningrum mengatakan, menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng

"Kami ikuti proses penanganan lebih lanjut kasus tersebut dari Ditreskrimum Polda Jateng," katanya kepada Tribun.

Terkait rencana LBH Yogyakarta kembali melaporkan kasus tersebut dengan korban lebih banyak, Anita mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. "Belum ada informasi itu dari Polda Jateng," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved