Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Temukan Perusahaan Penyalur Migran Cacat Prosedur, AP2I Somasi KP2MI

DPP Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) melayangkan somasi terbuka kepada KP2MI/BP2MI.

Tayang:
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
GEDUNG BP2MI: Gedung Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI). (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - DPP Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) melayangkan somasi terbuka kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI).

Somasi tersebut tentang pembiaran terhadap puluhan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pemilik Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang melakukan aktivitas pengiriman awak kapal migran.

Sekretaris Umum AP2I, Nur Rohman mengatakan, puluhan P3MI pemilik SIP3MI yang mengirimkan awak kapal migran tersebut perizinan berusahanya diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga: Pelabuhan Tegal Mau Jadi Mercusuar Wilayah Jateng Barat, Wali Kota Minta Hibah Aset Pelindo!

Hanya saja, proses pengurusannya tidak sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran (AKNM) dan Awak Kapal Perikanan Migran (AKPM).

"Bagaimana mungkin SIP3MI bisa terbit tanpa adanya kepemilikan bukti lulus seleksi teknis dari kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan atau Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Padahal salah satu syarat itu adalah kewajiban yang harus dilampirkan bagi perusahaan untuk bisa mendapatkan SIP3MI," ujar Nur Rohman kepada tribunjateng.com, Selasa (14/10/2025).

Saat ditanya mengapa somasi dilayangkan kepada KP2MI padahal yang menerbitkan SIP3MI adalah Kemnaker, menurut Nur Rohman, kewenangan penerbitan dan pencabutan SIP3MI kini berada di KP2MI

Aturan peralihan tersebut, pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 dan 156 Tahun 2024.

"Mestinya KP2MI/BP2MI tidak memiliki beban untuk melakukan tuntutan AP2I demi perbaikan tata kelola, salah satunya terhadap tindakan yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait izin yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku atau asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)," ungkapnya. 

Nur Rohman menegaskan, somasi ini merupakan langkah awal sebelum AP2I menempuh jalur hukum jika KP2MI/BP2MI tidak segera menindaklanjuti permintaan pencabutan izin tersebut.

Sebelumnya permintaan tersebut juga telah diajukan tetapi tidak mendapatkan respons.

AP2I melampirkan 12 dokumen pendukung yang memperkuat dasar somasi, termasuk surat dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kemenhub, dan KP2MI/BP2MI.

Dalam surat DJPT KKP tertanggal 8 April 2025, DJPT KKP belum pernah menerbitkan bukti lulus seleksi teknis sebagaimana di atur dalam PP 22/2022.

“Artinya berdasarkan surat dari DJPT KKP itu, ada indikasi bahwa sejumlah perusahaan pengirim awak kapal migran sudah memiliki SIP3MI padahal belum memenuhi syarat teknis sebagaimana diatur dalam PP 22/2022,” jelasnya. (fba)

Baca juga: Viral Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Dishub Merespons

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved