Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Dishub Merespons

Petugas parkir di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah menarik tarif Rp 30 ribu untuk kendaraan mobil dan sejenisnya.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Tangkapan layar sebuah video sopir odong-odong wisata yang mengeluhkan biaya parkir Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah. ( 

TRIBUNJATENG.COM - Kota Tegal Jawa Tengah viral karena video seorang sopir ditarik biaya parkir yang tidak masuk akal.

Petugas parkir di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah menarik tarif Rp 30 ribu untuk kendaraan mobil dan sejenisnya.

Sopir yang tidak terima kemudian merekam peristiwa tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.

Seketika, video itu viral dibagikan ulang berbagai akun dan menarik perhatian warganet.

Baca juga: Viral Sopir Elf Ditarik Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Tanpa Karcis

Baca juga: Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Kota Tegal Turun 30 Persen, Jadi Rp 34 Juta

 Viral di media sosial sebuah video seorang sopir odong-odong wisata mengeluhkan biaya parkir sebesar Rp 30.000 di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah.

“Parkir Alun-alun Tegal tiga puluh ribu lur. Tapi jaluki karcis langka (diminta tapi karcisnya tidak ada),” kata perekam video yang merupakan sopir odong-odong, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/10/2025).

Dalam video yang diunggah di grup Facebook @BrebeS Bersuara, terdengar suara perekam yang berdebat dengan seorang juru parkir berbaju kaus putih lengan hitam dan mengenakan topi oranye.

 Saat diminta menunjukkan karcis resmi, juru parkir mengaku tidak memilikinya.

 “Ora nduwe (tidak punya) karcis,” jawab juru parkir tersebut, sambil mengatakan tidak masalah jika aksinya diviralkan.

Perekam video pun meminta agar Dinas Perhubungan menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Parkiran di Tegal, Elf telung puluh ewu (tiga puluh ribu). Tolong ditertibkan Pak Dishub,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu.

 Abdul Kadir menyebut jika juru parkir tersebut merupakan liar atau tidak resmi.

"Ya sudah banyak yang laporan. Ini lagi ditindaklanjuti dengan Polres karena jukir liar dan pungli," kata Abdul Kadir.

Diketahui, tarif parkir di Kota Tegal sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved