Berita Viral
Viral Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Dishub Merespons
Petugas parkir di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah menarik tarif Rp 30 ribu untuk kendaraan mobil dan sejenisnya.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Kota Tegal Jawa Tengah viral karena video seorang sopir ditarik biaya parkir yang tidak masuk akal.
Petugas parkir di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah menarik tarif Rp 30 ribu untuk kendaraan mobil dan sejenisnya.
Sopir yang tidak terima kemudian merekam peristiwa tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.
Seketika, video itu viral dibagikan ulang berbagai akun dan menarik perhatian warganet.
Baca juga: Viral Sopir Elf Ditarik Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Tanpa Karcis
Baca juga: Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Kota Tegal Turun 30 Persen, Jadi Rp 34 Juta
Viral di media sosial sebuah video seorang sopir odong-odong wisata mengeluhkan biaya parkir sebesar Rp 30.000 di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah.
“Parkir Alun-alun Tegal tiga puluh ribu lur. Tapi jaluki karcis langka (diminta tapi karcisnya tidak ada),” kata perekam video yang merupakan sopir odong-odong, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/10/2025).
Dalam video yang diunggah di grup Facebook @BrebeS Bersuara, terdengar suara perekam yang berdebat dengan seorang juru parkir berbaju kaus putih lengan hitam dan mengenakan topi oranye.
Saat diminta menunjukkan karcis resmi, juru parkir mengaku tidak memilikinya.
“Ora nduwe (tidak punya) karcis,” jawab juru parkir tersebut, sambil mengatakan tidak masalah jika aksinya diviralkan.
Perekam video pun meminta agar Dinas Perhubungan menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Parkiran di Tegal, Elf telung puluh ewu (tiga puluh ribu). Tolong ditertibkan Pak Dishub,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu.
Abdul Kadir menyebut jika juru parkir tersebut merupakan liar atau tidak resmi.
"Ya sudah banyak yang laporan. Ini lagi ditindaklanjuti dengan Polres karena jukir liar dan pungli," kata Abdul Kadir.
Diketahui, tarif parkir di Kota Tegal sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tampang Pria yang Check In Bersama Anti Puspita Sebelum Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Kini Diburu |
![]() |
---|
Awalnya Mahar Kakek Tarman Rp1 M, Sebelum Akad Berubah Jadi Rp3 M Bikin Vendor Gelisah Belum Dibayar |
![]() |
---|
Apa Pekerjaan Kakek Tarman Wonogiri? Dibongkar Ayah Sheila dan Kades di Karanganyar |
![]() |
---|
Kronologi Praka TNI Amin Nurohman Asal Kebumen Gugur Diserang KKB Papua, Sedang Anjangsana ke Warga |
![]() |
---|
Bikin Pak Kepsek Sibuk Klarifikasi, Siswi SMP Hujat Program MBG, Kini Sampai Sebut Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.