Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Buruh Jateng Tuntut Kenaikan Upah 2026 Minimal 10,5 Persen

Buruh di Jawa Tengah menuntut UMP dan UMK Tahun 2026 minimal 10, 5 persen dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Tayang:
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
BURUH DEMO - Suasan akrab antara buruh dan polisi dalam kondisi hujan saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (22/10/2025), Para buruh menuntut kenaikan upah minimal 10,5 persen pada 2026. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) dan KSPI menuntut kenaikan upah 2026, Rabu (22/10/2025). Tuntutan itu disuarakan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang.

Orasi tetap dilaksanakan meski kondisi hujan. Para buruh bertahan di kondisi hujan sembari menunggu hasil audiensi dengan Kepala Disnakertrans di kantor Gubernuran.

Pada audiensi itu, koordinator jaringan ABJAT, Aulia Hakim menyampaikan terobosan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota. Itu agar tidak terjadi disparitas nominal upah antara Provinsi Jawa Tengah dan upah provinsi lain khususnya di Pulau Jawa.

Baca juga: PWNU Jateng Dorong Santri Pesantren Rajin Publikasi, Gus Rozin: Biar Warga Tidak Salah Paham

Lagi, BPK Jateng Bongkar Penyimpangan Pemerintah Kelola Keuangan Daerah, Begini Modusnya

"Agar upah di Jawa Tengah bisa mengejar upah di provinsi lain di Pulau Jawa. Selain itu memangkas disparitas upah di Jawa Tengah, contohnya upah Banjarnegara dan Kota Semarang yang selisihnya mencapai Rp1,2 juta," tuturnya.

Aulia mengatakan, konsep itu diserahkan ke Gubernur agar menjadi pertimbangan ketika menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 30 November 2025. 

"Tujuannya agar tidak tertinggal jauh dengan provinsi lain," ujarnya.

Pada audiensi itu, dia juga menyampaikan surat keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara belum diturunkan oleh Bupati. Pihaknya khawatir hal itu bisa menjadi masalah.

"Kalau diturunkannya November 2025 tidak ada lagi waktu untuk kajian. Kami ingin ada intervensi Gubernur terhadap Bupati," tuturnya.

Pihaknya meminta kepada Gubernur Jateng agar bisa menaikkan UMP dan UMK minimal 10, 5 persen dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Baca juga: KABAR BAIK, Pemprov Jateng Sediakan Beasiswa Khusus Santri dan Pengasuh Pesantren, Begini Caranya

15 Korban Chiko Mulai Diperiksa Ditsiber Polda Jateng, Ada 4 Konten Editan Terparah

"Secara nasional 8,5 persen sampai 10,5 persen. Karena di Jawa Tengah based on rendah, kami meminta 10,5 persen agar bisa mengejar provinsi lain," ujarnya.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi penetapan upah minimum 2026. Sebab Kemenaker belum menetapkan regulasi.

"Permenaker Nomor 16 Tahun 2025 hanya untuk penetapan 2025. Untuk 2026 kami monitor masih dalam proses kajian Kemenaker sembari menunggu dewan pengupahan bisa melakukan kajian," tuturnya.

Azis menyebut, adanya disparitas upah di Jawa Tengah, sebab penentuan upah minimum berdasarkan berbagai ketentuan.

Oleh sebab itu pihaknya memberikan masukan kepada pusat agar tidak hanya membuat regulasi untuk menanggulangi disparitas di kabupaten/kota Jawa Tengah, tetapi juga memperhatikan disparitas upah antar provinsi.

"Kami minta agar regulasinya memperhatikan itu agar tidak terjadi perbedaan upah antar provinsi dan kabupaten/kota," tuturnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved