Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Kasus Kredit Porang BPR-BKK Pekalongan Belum Tamat, Kasi Intel Kejaksaan Jatmiko: Masih Lidik

Dugaan penyelewengan dalam program kredit budidaya porang di tubuh BPR-BKK Kabupaten Pekalongan belum berakhir.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
istimewa
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko 

TRIBUNUATENG.COM, KAJEN - Dugaan penyelewengan dalam program kredit budidaya porang di tubuh BPR-BKK Kabupaten Pekalongan belum berakhir.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menegaskan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum ditutup, meski sempat santer dikabarkan sudah selesai.


Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menegaskan bahwa hingga kini penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan kredit budidaya porang masih terus berjalan.


Tim kejaksaan, kata dia, tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan tersebut.


"Sejauh ini masih lanjut, progresnya masih tahap puldata dan pulbaket. Kasusnya masih lidik," ujar Jatmiko saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (24/10/2025).


Ia mengungkapkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini. Mereka terdiri dari unsur nasabah penerima kredit, serta internal BPR-BKK yang diduga mengetahui mekanisme pelaksanaan program tersebut.


Menurut Jatmiko, jumlah nasabah yang mengikuti program kredit porang itu mencapai sekitar seratusan orang, sehingga proses penyelidikan membutuhkan waktu yang tidak singkat.


"Kami perlu waktu karena data dan keterangannya cukup banyak," katanya.


Menanggapi isu bahwa kasus kredit porang ini telah selesai, Jatmiko membantah tegas.


"Kalau ada informasi kasus sudah selesai, itu tidak benar. Kasus masih berjalan," tegasnya.


Saat disinggung kemungkinan kasus ini beralih ke ranah perdata, Jatmiko enggan berkomentar.


"Itu teknis, saya no comment, karena masih lidik," ujarnya.


Diketahui, program kredit budidaya porang di BPR-BKK Kabupaten Pekalongan sempat ramai diperbincangkan publik sebelum mencuatnya kasus kredit macet Rp 150 miliar yang juga melibatkan lembaga keuangan daerah tersebut.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam pelaksanaan program kredit porang, BPR-BKK bekerja sama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang bertugas merekomendasikan calon debitur.


Namun, dalam praktiknya diduga terjadi kredit fiktif, sehingga masyarakat kemudian melaporkannya ke pihak Kejaksaan. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved