Berita Kajen
Kasus Kredit Porang BPR-BKK Pekalongan Belum Tamat, Kasi Intel Kejaksaan Jatmiko: Masih Lidik
Dugaan penyelewengan dalam program kredit budidaya porang di tubuh BPR-BKK Kabupaten Pekalongan belum berakhir.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNUATENG.COM, KAJEN - Dugaan penyelewengan dalam program kredit budidaya porang di tubuh BPR-BKK Kabupaten Pekalongan belum berakhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menegaskan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum ditutup, meski sempat santer dikabarkan sudah selesai.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menegaskan bahwa hingga kini penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan kredit budidaya porang masih terus berjalan.
Tim kejaksaan, kata dia, tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan tersebut.
"Sejauh ini masih lanjut, progresnya masih tahap puldata dan pulbaket. Kasusnya masih lidik," ujar Jatmiko saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (24/10/2025).
Ia mengungkapkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini. Mereka terdiri dari unsur nasabah penerima kredit, serta internal BPR-BKK yang diduga mengetahui mekanisme pelaksanaan program tersebut.
Menurut Jatmiko, jumlah nasabah yang mengikuti program kredit porang itu mencapai sekitar seratusan orang, sehingga proses penyelidikan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Kami perlu waktu karena data dan keterangannya cukup banyak," katanya.
Menanggapi isu bahwa kasus kredit porang ini telah selesai, Jatmiko membantah tegas.
"Kalau ada informasi kasus sudah selesai, itu tidak benar. Kasus masih berjalan," tegasnya.
Saat disinggung kemungkinan kasus ini beralih ke ranah perdata, Jatmiko enggan berkomentar.
"Itu teknis, saya no comment, karena masih lidik," ujarnya.
Diketahui, program kredit budidaya porang di BPR-BKK Kabupaten Pekalongan sempat ramai diperbincangkan publik sebelum mencuatnya kasus kredit macet Rp 150 miliar yang juga melibatkan lembaga keuangan daerah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam pelaksanaan program kredit porang, BPR-BKK bekerja sama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang bertugas merekomendasikan calon debitur.
Namun, dalam praktiknya diduga terjadi kredit fiktif, sehingga masyarakat kemudian melaporkannya ke pihak Kejaksaan. (Dro)
tribunjateng.com
Kejari Kabupaten Pekalongan
BPR BKK Kabupaten Pekalongan
Kajen Setara
Muh Radlis
Indra Dwi Purnomo
| Prestasi Lagi, Pemkab Pekalongan Sabet Penghargaan Nasional Bidang Kearsipan |
|
|---|
| Yulian Akbar : Science Techno Park Harus Hadirkan Manfaat Nyata bagi Warga Pekalongan |
|
|---|
| 399 ASN Pekalongan Berpeluang Punya Rumah Bersubsidi Lewat Program FLPP |
|
|---|
| Anak-Anak Kirim 'Surat Cinta' Lewat Ompreng, Dapur Umum SPPG Kajen Terima Ragam Request Menu |
|
|---|
| "Jangan Nunggu Juli Baru Jalan!", Ketua DPRD Munir Geram Proyek Terlambat Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.