Berita Kendal
Nekat Bobol Toko di Kendal, Warga Boyolali Kini Diburu Polisi
Seorang warga Ngambel Kabupaten Boyolali berinisial R, kini menjadi buron polisi seusai ketahuan membobol toko kelontong di daerah Boja Kendal
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seorang warga Ngambel Kabupaten Boyolali berinisial R, kini menjadi buron polisi seusai ketahuan membobol toko kelontong di daerah Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.
Aksi itu dilakukan bersama rekannya, bernama Abdul Ghofur yang merupakan warga Perumahan Graha Raya Desa Kliris kecamatan Boja.
"Iya, itu kejadian pembobolan sekitar 27 Oktober 2025. Satu pelaku warga Ngambel kabupaten Boyolali masih dalam pengejaran petugas," kata Kanit Reskrim Polsek Boja, Ipda Asroy Al Gibran, Sabtu (15/11/2025).
Baca juga: Kronologi Temuan Mayat Pria di Kendal Leher Terjerat, Pisau Menancap di Dada, Dibunuh?
• Pesan Rusyanto ke Istri Sebelum Tertimbun Longsor Cibeunying Cilacap, Bukti Cinta Sampai Akhir
Ia mengatakan, pelaku beraksi bersama rekannya saat dinihari.
Mereka menggasak ratusan slop rokok dari berbagai merek, dengan total kerugian yang dialami pemilik toko sekitar Rp 150 juta.
Aksi pembobolan itu pun sempat terekam CCTV toko.
Pelaku juga terekam memasukkan barang curiannya ke mobil pick up yang digunakan pelaku.
Berbekal CCTV toko, polisi kemudian meringkus satu pelaku atas nama Abdul Ghofur di kediamannya.
Sedangkan 1 pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.
"Satu pelaku kemarin pada Kamis (13/11/2025) sudah kami tangkap atas nama Abdul Ghofur," sambungnya.
Asroy menerangkan, kedua pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol toko.
Bahkan, salah satu pelaku sempat berbelanja di toko kelontong sebelum aksi pembobolan dilakukan.
"Pelaku ini juga ternyata terekam kamera CCTV toko sempat berbelanja dulu ke toko kelontong itu," paparnya.
Diterangkannya, saat ini pelaku Abdul Ghofur telah mendekam di sel tahanan mapolres Kendal.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah kunci L, satu unit mobil pick up dan uang tunai senilai Rp 27 juta sisa hasil penjualan barang curian.
"1 pelaku sudah langsung kami amankan di Polres Kendal dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (ags)
| Kronologi Temuan Mayat Pria di Kendal Leher Terjerat, Pisau Menancap di Dada, Dibunuh? |
|
|---|
| "Sekarang Sayur Mahal, Mau Beli Apa Mbak?" Curhat Sumiatun saat Kenaikan Harga di Pasar Kendal |
|
|---|
| Irfan Syok Sopir Rekannya Tewas, Posisi Telungkup di Kabin Truk, Terparkir di Kaliwungu Kendal |
|
|---|
| 71 Ribu Warga Kendal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng, Disalurkan Mulai Pekan Depan |
|
|---|
| Waspada saat Lewat Sumberejo Kendal, Jalanan Licin dan Berlumpur, Sering Terjadi Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian_20160108_190804.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.