Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Serap Aspirasi UMP dan UMSP dari Perwakilan Pengusaha

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi temui perwakilan pengusaha menyerap aspirasi sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) 2026.

dok. HUMAS PROVINSI JAWA TENGAH
SERAP ASPIRASI - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi temui perwakilan pengusaha menyerap aspirasi sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi temui perwakilan pengusaha menyerap aspirasi sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.

Luthfi pada pertemuan di ruang kerjanya menyebut regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.

"Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional," ujarnya saat pertemuan di ruangannya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Demi Penuhi Standar Pelayanan Prima, Gubernur Ahmad Luthfi Minta RSUD dr. Moewardi Berbenah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menuturkan, hingga saat ini regulasi penetapan upah minimum belum terbit.

Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik.

"Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum," tuturnya.

Menurutnya,  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga saat ini telah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.

"Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum," imbuhnya.

Dikatakannya, Gubernur memiliki kewajiban menetapkan UMSP berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi. Mengenai draft upah sektoral  terdapat  beberapa parameter atau kriteria yakni klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia KBLI, perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, lalu ada beban kerja.

"Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Sebut Rumah Sakit Kardiologi Emirates-Indonesia Tercanggih di Jawa Tengah

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, menyatakan komitmennya untuk ikut sesuai peraturan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum. 

"Kami akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum," ujarnya.

Ia mengakui bahwa upah minimum sektoral telah  ada putusan Mahkamah Konstitusi. Kaitannya  mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya serta menuntut keterampilan tinggi.

"Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi," ujarnya. (rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved