Berita Kebumen
Ribuan Warga Kebumen Tertipu Investasi Bodong, Kepincut Janji Keuntungan Besar dalam 15 Hari
Polres Kebumen resmi menetapkan seorang perempuan berinisial N (29) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Ringkasan Berita:
- Polres Kebumen menetapkan N (29), seorang karyawan swasta asal Klirong, sebagai tersangka kasus investasi bodong New World Sport (NWS) setelah terbukti menghimpun dana tanpa izin.
- Hingga kini tercatat 83 korban melapor dengan kerugian Rp 2,5 miliar, sementara total korban diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang.
- Polisi menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di OJK, dan tersangka tetap menjalankan operasional meski tahu ilegal.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen resmi menetapkan seorang perempuan berinisial N (29) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS).
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menyebut bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya praktik penghimpunan dana tanpa izin dengan janji keuntungan tidak wajar.
N, seorang karyawan swasta asal Kecamatan Klirong, berperan sebagai leader lokal NWS yang aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana.
Hingga kini, 83 orang telah melapor sebagai korban dengan total kerugian sekitar Rp 2,5 miliar.
Banyak korban terjerat karena bujuk rayu tersangka yang menjanjikan pengembalian modal penuh jika keluar dari keanggotaan serta klaim bahwa NWS tidak akan tutup atau bangkrut.
Baca juga: Polisi Yakini Korban Investasi Bodong di Kebumen Capai Ribuan Orang
Kasus tersebut mulai mencuat setelah para anggota tak dapat menarik keuntungan ataupun modal sejak 6 November 2025.
Aplikasi NWS tiba-tiba tidak bisa diakses, membuat para anggota mendatangi kantor NWS di Desa Muktisari.
Dari sinilah polisi menemukan indikasi kuat praktik penipuan berjejaring.
Modus yang digunakan tersangka tergolong klasik: menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Investasi Rp 15 juta, misalnya, diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari.
Klaim inilah yang membuat banyak masyarakat tertarik bergabung.
Dalam penyidikan, tersangka mengaku mengenal NWS saat bekerja di Taiwan.
Ia kemudian bergabung melalui tautan internet dan mendapat instruksi dari seseorang bernama Kelly Carcia yang mengaku berasal dari Singapura.
Setelah merasa mendapatkan keuntungan cepat, N pulang ke Indonesia dan membuka kantor NWS di Kebumen pada September 2025, merekrut hingga ribuan anggota.
Namun, penyidik memastikan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Kerugian Tembus Rp 2,5 M! Eks TKW Asal Kebumen Jadi Tersangka Investasi Bodong "New World Sport"
Tersangka bahkan mengakui telah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin, namun tetap menjalankan operasional karena tekanan dari atasan serta keuntungan yang ia terima.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, serta perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah promosi.
Total korban diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang dengan nilai kerugian Rp 2,5 miliar.
Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Kebumen menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain di balik aplikasi NWS.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas investasi, terutama melalui OJK, dan tidak mudah terpancing keuntungan besar dalam waktu singkat. (Agus Iswadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251120-_-Gelar-Kasus-Investasi-Bodong-Kebumen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.