Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Aksi Kamisan Semarang Tolak UU KUHAP: Semua Bisa Ditangkap

Aksi Kamisan Semarang menolak Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dengan melakukan aksi di depan Gerbang Kantor DPRD Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
TOLAK KUHAP - Aksi Kamisan Semarang menolak UU KUHAP dengan melakukan aksi di depan Gerbang Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi Kamisan Semarang menolak Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dengan melakukan aksi di depan Gerbang Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) malam.

Peserta aksi yang mayoritas merupakan mahasiswa itu melakukan orasi dan membentangkan sejumlah spanduk di pintu gerbang DPRD.

Penolakan peserta aksi terhadap UU KUHAP karena dinilai bakal mempersempit kebebasan berekspresi.

Baca juga: Kick Off Liga Desa 2025 Digelar di Semarang, Jateng Jadi Role Model Nasional

Kabar Baik Buat Warga Kebumen, DP Beli Rumah Cuma 1 Persen, Gratis BPHTB

"Kami tolak UU KUHAP yang baru disahkan DPR RI. Aturan tersebut bisa mempersempit ruang kebebasan berekspresi," kata asisten pengacara publik dari LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida selepas aksi.

UU KUHAP secara ringkas berarti pedoman yang mengatur tata cara para penegak hukum dalam melaksanakan kewenangannya.

Namun, dalam UU KUHAP baru disebut ada beberapa pasal karet di antaranya Pasal 5, yang semua orang bisa kena jerat hukum melalui pasal karet dengan dalih mengamankan.

Dela menyebut, adanya UU KUHAP tersebut bakal melegitimasi tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.  

Para aktivis dan pejuang lingkungan, HAM, dan lainnya bisa mudah dikriminalisasi.

"Semua bisa kena dan bisa ditangkap, ditahan tanpa kejelasan," bebernya.

Baca juga: Pengakuan AKBP Basuki, Sudah Kumpul Kebo Dengan Dosen Untag Semarang Selama 5 Tahun Sejak Pandemi

Heboh Spanduk Bernada Sensitif di Gerbang SD Pekalongan, Warga: Kok Aneh, Kapan Pasangnya?

Dela menilai, sejak awal rancangan UU KUHAP sudah minim partisipasi publik. 

Sebaliknya, RUU tersebut dirancang untuk kepentingan para oligarki.

"Kritik draf RUU KUHAP yang sebelumnya disampaikan oleh masyarakat sipil peduli demokrasi dianggap angin lalu," ucapnya.

Pengacara Publik LBH Semarang, Cornelius Gea mengungkap, Jawa Tengah menjadi daerah lumbung kriminalisasi.

Sebab, sudah ada sembilan aktivis pejuang lingkungan dan petani dari Kendal, Pati, dan Jepara dilaporkan ke polisi.

Mereka dilaporkan oleh perusahaan.

Belum lagi kasus penangkapan dua warga Pati Teguh dan Supriyono alias Botok yang ditangkap polisi karena aksi menentang Bupati Sudewo.

"Menurut kami tindakan itu benar-benar sebuah tindakan untuk membungkam kebebasan berpendapat," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved