Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Untag Semarang Tewas di Kostel

Alumni Untag Semarang Desak Polda Jateng Pecat AKBP Basuki

Komunitas Muda-mudi Alumni Untag Semarang mendesak Polda Jateng untuk segera memecat AKBP Basuki dari kepolisian.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Iwan Arifianto
PROSES EVAKUASI - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jansen Henry Kurniawan mendesak Polda Jateng memecat AKBP Basuki dari kepolisian.

Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu dinilai layak dipecat karena telah melakukan perbuatan amoral.

"AKBP Basuki perlu dipecat dari anggota kepolisian demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum."

"Ini sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri serius dalam melakukan disiplin etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan amoral," terang Jansen, Kamis (20/11/2025) malam.

Baca juga: Fakta Baru Terungkap: AKBP Basuki Ternyata Satu Kamar dengan Dosen Muda Untag Saat Meninggal

Terungkap, Biang Kerok Longsor di Pandanarum Banjarnegara, Dwikorita: Ada Lempung Biru

Kisah Pemburu Entung Jati, Yeyen Sehari Bisa Raup Cuan Rp750 Ribu

Dia menyebut, kasus kematian mantan dosennya tersebut masih diliputi kejanggalan. 

Namun pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kami berharap kepolisian melakukan pengusutan kasus ini secara tuntas demi kepastian hukum, mengedepankan tranparansi penanganan perkara, serta objektif," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, AKBP Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan dosen Untag Semarang berinisial DLL (35).

Pengakuan itu disampaikan AKBP Basuki di hadapan penyidik Bidpropam Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah."

"Ini dibuktikan dari keterangan yang bersangkutan saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (20/11/2025).

KENANG DOSEN - Ratusan mahasiswa Untag Semarang menggeruduk Markas Polda Jawa Tengah buntut kasus kematian dosen muda berinisial DLL (35). Mahasiswa menuntut polisi mengungkap kasus ini secara transparan, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025).
KENANG DOSEN - Ratusan mahasiswa Untag Semarang menggeruduk Markas Polda Jawa Tengah buntut kasus kematian dosen muda berinisial DLL (35). Mahasiswa menuntut polisi mengungkap kasus ini secara transparan, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025). (Tribunjateng.com/Iwan Arifianto)

Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."

"Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Kombes Pol Artanto.

Hubungan itu, lanjut Kombes Pol Artanto, sudah dijalani AKBP Basuki dengan korban sejak 2020.

Namun keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

Baca juga: Video TERUNGKAP! AKBP Basuki Akui Jalin Hubungan Asmara dengan Dosen Untag sejak 2020

Heboh Spanduk Bernada Sensitif di Gerbang SD Pekalongan, Warga: Kok Aneh, Kapan Pasangnya?

Kabar Baik Buat Warga Kebumen, DP Beli Rumah Cuma 1 Persen, Gratis BPHTB

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kami runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Kombes Pol Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

"Iya tahu ( detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

AKBP Basuki bakal menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.

Kombes Pol Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik, sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan kasus dugaan pidana kasus ini.

Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.

Selain itu meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Kombes Pol Artanto. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved