Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Demi Hasrat Duniawi, Kades Non Aktif Brebes Gadaikan Mobil Siaga Desa Rp 47 Juta di Lokalisasi

Mobil siaga desa harusnya bisa menjadi alternatif masyarakat desa saat terjadi kedaruratan untuk mendapatkan pelayanan medis.

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: raka f pujangga
Wahyu Nur Kholik/Tribunjateng
TERPARKIR - Sebuah mobil siaga desa berwarna merah maroon yang mejadi barang bukti terparkir di area Mapolres Brebes. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Mobil siaga desa harusnya bisa menjadi alternatif masyarakat desa saat terjadi kedaruratan untuk mendapatkan pelayanan medis.

Namun sebaliknya, Saefudin, Kepala Desa Kebonagung non aktif di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ini justru menggadaikan mobil siaga desa demi hasrat duniawinya. 

Baca juga: "Tolong Pak Saya Jangan Ditahan" Sosok Saefudin Kades di Brebes Merengek Usai Tilep Dana Desa

Kepala desa yang harusnya menjadi cermin bagi warganya justru menggadaikan mobil siaga desa tersebut di sebuah lokalisasi

Uang dari hasil dari gadai tersebut, diduga untuk modal penggandaan uang dan biaya hidup selama di Purwokerto.

"Jadi ada salah satu mobil siaga desa yang di gadaikan kepada seseorang di lokalisasi sebesar Rp 47 juta," ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah kepada media di Mapolres Brebes, pada Rabu (19/11/2025) siang. 

DIBORGOL - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol.
DIBORGOL - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. (Tribunjateng/Wahyu Nur Kholik)

Diketahui tersangka Saefudin diringkus Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes di Purwokerto, Jawa Tengah setelah buron selama dua tahun lantaran menggelapkan dana desa (DD) dan bantuan keuangan (Bankeu) sejak 2022-2024.

Temuan kerugian negara tersebut diketahui  berdasarkan hasil investigasi dan audit dari Tim Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara kurang lebih hingga Rp547 juta. 

Usai diringkus, kades non aktif tersebut kemudian ditegapkan sebagai tersangka dengan dugaan penggelapan anggaran Dana Desa yang tak sesuai dengan peruntukannya. 

"Kita terapkan pasal 2 dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 dan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Kapolres Brebes

Pantauan Tribunjateng.com di Mapolres Brebes, pada Jumat (21/11/2025), kendaraan siaga desa yang di gadaikan oleh kades non aktif tersebut, dengan series Wulling berwarna merah maroon terparkir di area Mapolres Brebes lantaran menjadi barang bukti. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diringkus Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, lantaran menggelapkan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keungan (Bankeu) sejak 2022 hingga 2024.

Saefudin Kades Kebonagung non aktif tersebut diringkus ditempat persembunyiannya di daerah Banyumas.

Dua tahun belakangan, tersangka bersembunyi di sejumlah tempat dengan cara berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap saat berada di rumah rekannya. 

Kepada penyidik, tersangka mengelak telah melakukan tindakan pidana korupsi. Tersangka hanya mengatakan bahwa uang dana desa itu hanya dipinjam dan akan segera dikembalikan pada akhir bulan November mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Kebonagung, Budi Prabowo mengatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dalam kurun waktu 2022-2024.

Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk pembangunan jembatan di desanya mangkrak dengan anggaran yang melebihi pagu yang semula Rp 100 juta namun saat digarap mencapai Rp 250 juta. 

Baca juga: Gara-gara Tergiur Untung Saham Rp 1 Miliar, Kades Kebonagung Brebes Korupsi Dana Desa dan Bankeu

Kemudian digunakan untuk menanam saham (penggandaan uang) dari nilai Rp 1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp 1 miliar. 

"Kemudian untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Mobil siaga digadaikan ke orang lain (tempat lokalisasi). Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang kami miliki," katanya. 

Pantauan Trinunjateng.com di Polres Brebes, tersangka kemudian di kenakan borgol untuk kemudian di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes. (Pet)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved