Berita Kriminal
"Tolong Pak Saya Jangan Ditahan" Sosok Saefudin Kades di Brebes Merengek Usai Tilep Dana Desa
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap Kepala Desa Kebonagung nonaktif
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Kades Kebonagung nonaktif, Saefudin, ditangkap setelah dua tahun melarikan diri terkait dugaan penggelapan Dana Desa dan Bankeu.
- Audit Inspektorat menemukan kerugian negara sekitar Rp547 juta dalam kurun 2022–2024.
- Tersangka mengklaim dana hanya dipinjam, namun polisi menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan bukti penyelidikan.
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap Kepala Desa Kebonagung nonaktif, Saefudin, atas dugaan penggelapan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Saefudin dibekuk di wilayah Banyumas setelah dua tahun berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum. Ia akhirnya ditemukan saat bersembunyi di rumah salah satu rekannya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saefudin mengelak telah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia mengklaim dana yang hilang hanya dipinjam sementara dan berjanji mengembalikannya pada akhir November.
"Tolong pak, saya jangan ditahan.
Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini," ujar Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes.
Baca juga: Viral Diduga Aksi Percobaan Penculikan di Boja Kendal, Pelaku Ternyata Orang Terlantar
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa temuan audit Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024 menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp547 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi menetapkan Saefudin sebagai tersangka karena anggaran desa tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Sebagai barang bukti ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi."
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Kebonagung, Budi Prabowo mengatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dalam kurun waktu 2022-2024.
Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk pembangunan jembatan di desanya mangkrak dengan anggaran yang melebihi pagu yang semula Rp 100 juta namun saat digarap mencapai Rp 250 juta.
Kemudian digunakan untuk menanam saham (penggandaan uang) dari nilai Rp 1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp 1 miliar.
"Kemudian untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Mobil siaga digadaikan ke orang lain (tempat lokalisasi).
Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang kami miliki," katanya.
Pantauan Trinunjateng.com di Polres Brebes, tersangka kemudian di kenakan borgol untuk kemudian di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes. (Pet).
| Emosi Ditendang Saat Nongkrong di Kafe, Pria Ini Sabet Bibir Kekasihnya Pakai Badik |
|
|---|
| Maling di Pati Menyaru Jadi Kurir Paket, Endingnya Motor Hangus Dibakar Warga |
|
|---|
| Berawal dari Pesta Miras Bareng, Pemuda 21 Tahun Dikeroyok Lalu Ditikam di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Berawal dari Adu Mulut, Pemuda 23 Tahun Tewas Ditembak Senapan Angin di Punggung |
|
|---|
| TNI Grebek Markas Mafia Solar Ilegal Amankan 7 Ton, Polisi Datang Telat Sebut Sudah Tak Beroperasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251120_kades-brebes.jpg)