Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

"Tolong Pak Saya Jangan Ditahan" Sosok Saefudin Kades di Brebes Merengek Usai Tilep Dana Desa

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap Kepala Desa Kebonagung nonaktif

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Wahyu Nur Kholik
TILEP UANG - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. 

Ringkasan Berita:
  • Kades Kebonagung nonaktif, Saefudin, ditangkap setelah dua tahun melarikan diri terkait dugaan penggelapan Dana Desa dan Bankeu.
  • Audit Inspektorat menemukan kerugian negara sekitar Rp547 juta dalam kurun 2022–2024.
  • Tersangka mengklaim dana hanya dipinjam, namun polisi menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan bukti penyelidikan.

 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap Kepala Desa Kebonagung nonaktif, Saefudin, atas dugaan penggelapan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.

Saefudin dibekuk di wilayah Banyumas setelah dua tahun berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum. Ia akhirnya ditemukan saat bersembunyi di rumah salah satu rekannya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saefudin mengelak telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia mengklaim dana yang hilang hanya dipinjam sementara dan berjanji mengembalikannya pada akhir November.

"Tolong pak, saya jangan ditahan.

Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini," ujar Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes.

Baca juga: Viral Diduga Aksi Percobaan Penculikan di Boja Kendal, Pelaku Ternyata Orang Terlantar

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa temuan audit Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024 menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp547 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi menetapkan Saefudin sebagai tersangka karena anggaran desa tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.


"Sebagai barang bukti ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi."


"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya, Rabu (19/11/2025). 


Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Kebonagung, Budi Prabowo mengatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dalam kurun waktu 2022-2024.


Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk pembangunan jembatan di desanya mangkrak dengan anggaran yang melebihi pagu yang semula Rp 100 juta namun saat digarap mencapai Rp 250 juta.

Kemudian digunakan untuk menanam saham (penggandaan uang) dari nilai Rp 1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp 1 miliar. 


"Kemudian untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Mobil siaga digadaikan ke orang lain (tempat lokalisasi).

Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang kami miliki," katanya. 


Pantauan Trinunjateng.com di Polres Brebes, tersangka kemudian di kenakan borgol untuk kemudian di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes. (Pet). 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved