Berita Pati
Posko Dukung Pembebasan Botok Dkk Diminta Bongkar, Novi: Karaoke Banyak yang Langgar Perda Dibiarkan
Puluhan warga yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendirikan posko di depan Kantor Bupati Pati
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Mengatasnamakan diri Masyarakat Pencari Keadilan, puluhan warga yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendirikan posko di depan Kantor Bupati Pati, Jumat petang (28/11/2025).
Namun, belum genap dua jam berdiri, posko tersebut dibongkar setelah puluhan personel Satpol PP bersama aparat kepolisian mendatangi mereka.
Sebelumnya, penanggung jawab posko, Sutikno alias Paijan Jawi, mengatakan bahwa posko tersebut pihaknya dirikan sebagai bentuk solidaritas terhadap para aktivis Pati yang masih ditahan di Polda Jateng terkait rentetan aksi demo di Pati.
“Kami minta Kapolri dan Kapolresta Pati bisa membebaskan aktivis-aktivis Pati. Mereka menyuarakan aspirasi, bukan penjahat. Tolong jangan dikriminalisasi,” ujar dia.
Baca juga: AMPB Kecewa Berat, DPRD Pati Enggan Tanda Tangani Upaya Penangguhan Botok dan Teguh
Baca juga: Warga Gelar Aksi Solidaritas Teguh dan Botok di Polda Jateng, Ini Respons DPRD Pati
Sutikno meminta doa dari masyarakat agar orang-orang yang ditahan di Polda Jateng, baik yang pro maupun kontra Bupati Sudewo, bisa segera dibebaskan.
“Kami meminta doa masyarakat agar Mas Botok, Mas Teguh, dan orang-orang terkait aksi demo Pati yang ditahan di Polda bisa segera dibebaskan, baik yang pro maupun kontra (bupati),” kata dia.
Setelah beberapa waktu melakukan negosiasi, akhirnya pihak warga membongkar posko tersebut.
Disebut langgar Perda
Kasatpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, menjelaskan bahwa pendirian posko tersebut melanggar pasal 7 Perda Kabupaten Pati nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Maka kami lakukan pembongkaran sesuai Perda tersebut. Sebenarnya kami sifatnya humanis, sebisa mungkin merangkul agar mereka bisa membongkar sendiri, karena tidak diperbolehkan Perda yang ada. Tapi jika tidak dibongkar mandiri, kami yang membongkar posko tersebut,” kata dia.
Tri mengatakan, pihak yang mendirikan posko tidak menyampaikan pemberitahuan kepada pihaknya. Baru Jumat magrib, tembusan dari surat yang ditujukan ke Polresta Pati itu tiba kepada pihaknya.
“Intinya, posko ini melanggar Perda karena di area publik. Kalau mau buat posko, monggo di area privat, rumah pribadi atau mungkin sewa ruko,” ujar dia.
Bentuk Solidaritas
Aktivis AMPB, Novi Andrianta, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya mendirikan posko untuk mencari keadilan, setelah 28 hari Botok dkk ditahan di Mapolda Jateng. Dia kecewa karena posko tersebut tidak diizinkan oleh Satpol PP dan diminta untuk dibongkar.
“Posko ini bentuk solidaritas kami melihat teman kami ditangkap. Tapi posko tidak mendapat izin dari Satpol PP. Untuk langkah berikutnya mungkin kami akan komunikasikan bersama teman-teman, agar tetap ada bentuk dukungan lain untuk Mas Teguh dkk ke depannya. Yang penting semangat,” kata dia.
Sebelum mendirikan posko, pihaknya sudah bersurat ke Polresta Pati dengan 11 tembusan termasuk Kodim dan Satpol PP.
Novi mempertanyakan alasan Satpol PP bahwa posko yang pihaknya dirikan melanggar perda tentang ketertiban umum.
“Padahal kita tahu semua, seperti Mas Botok pernah menyampaikan, banyak tempat karaoke yang melanggar Perda, tapi aman saja. Giliran kami bikin posko untuk menyuarakan keadilan, malah diminta bongkar,” tandas dia. (mzk)
| "Ponakanku Dibacok, Aku Enggak Terima!" Keluarga Korban Kasus Tongtek Maut Berujung Ricuh di PN Pati |
|
|---|
| Sepi Peminat, Rusunawa Bumirejo Pati Hanya Terisi 30 Persen Akibat Fasilitas Rusak |
|
|---|
| Plt Bupati Chandra Soroti "Blank Spot" SMA di Pati: Jadi Penyebab Putus Sekolah |
|
|---|
| SDN Mencon Roboh, Plt Bupati Pati Instruksikan Bentuk Tim Khusus Audit Bangunan Sekolah Se-Kabupaten |
|
|---|
| Ketika 90 Sekolah di Pati Sukses Revitalisasi, Abdul Muti: Tahun Ini Fokus Daerah 3T |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251129-PATI.jpg)