Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Ajukan Penangguhan Penahanan, 200 Tokoh Jamin Dera-Munif Tak ke Mana-mana 

Permohonan penangguhan penahanan Munif dan Dera antara lain karena mereka akan melangsungkan pernikahan pada 11 Desember 2025.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Vito
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
SURAT PERMOHONAN - Perwakilan dari penjamin menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dua aktivis lingkungan dan pejuang HAM Semarang Dera dan Munif ke Kapolrestabes Semarang, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (5/12/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 200 orang mengajukan penangguhan penahanan dua aktivis lingkungan dan pejuang HAM Semarang Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif ke Polrestabes Semarang, Jumat (5/12).

Ratusan orang tersebut meliputi tokoh lintas agama, akademisi, aktivis, dan sesama pejuang HAM lainnya.

Tampak dalam berkas permohonan ada sejumlah tokoh nasional yang ikut mengajukan diri sebagai penjamin, di antaranya Alisa Wahid sebagai Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid dari Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian, Feri Amsari dari Dosen Tata Negara FH Andalas.

Adapula para tokoh di Jateng seperti KH Ubaidullah Sodaqoh Rois Syuriah PWNU Jateng, serta beberapa aktivis Semarang dan sekitarnya juga bersedia ikut menjadi penjamin.

Pengajuan penangguhan penahanan diwakilkan oleh belasan orang yang membawa berkas surat permohonan.

Mereka ditemui Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena. 

Dalam pertemuan tak kurang dari 30 menit itu, surat penangguhan diterima kepolisian, tetapi masih bakal dikaji terlebih dahulu.

"Iya, surat permohonan dari 200 penjamin untuk Dera dan Munif sudah diterima Kapolrestabes Semarang, tapi belum dikabulkan. Nanti jawaban dikabulkan atau tidak akan diberitahukan pada tanggal 10 Desember 2025," kata perwakilan akademisi, Hotmauli Sidabalok, kepada Tribun Jateng, seusai pertemuan.

Ia menyebut, permohonan penangguhan penahanan Munif dan Dera dilayangkan dengan berbagai alasan, pertama soal kemanusiaan yang mana mereka akan melangsungkan pernikahan pada 11 Desember 2025 di Madiun, tempat asal Dera.

Pernikahan tersebut sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, dan keluarga yang ikut menyerahkan surat penangguhan berharap pernikahan tetap berlangsung sesuai dengan rencana.

"Kami juga menjamin mereka itu tidak akan ke mana-mana dan sambil proses hukum dilakukan," beber akademisi dari program Magister Lingkungan dan Perkotaan Unika Soegijapranata Semarang itu.

Rekan kerja Dera di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, Nur Cholis menuturkan, keluarga Dera dan Munif berharap pernikahan keduanya tetap dilangsungkan pada 11 Desember 2025.

Sejauh ini, keluarga sedang mempersiapkan pernikahan tersebut, mulai dari administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan perlengkapan acara lainnya. 

"Pernikahan nanti di Madiun tempat asal Dera. Makanya ini kami berusaha untuk melayangkan surat penangguhan penahanan agar mereka agar bisa menikah sesuai rencana," ucapnya.

Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita), Setiawan Budi menyebut, pihaknya memberikan dukungan kepada Munif dan Dera karena ada beberapa kejanggalan pada proses hukum yang dijalani keduanya, terutama berkait dengan proses penangkapan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved