Berita Kendal
Ketika 2 Pemuda Gondol 7 Laptop di SDN 2 Sukodono Kendal, Jebol Atap Ruang Guru
BAS (19) dan YDP (19) ditangkap karena terbukti melakukan aksi pencurian tujuh laptop di SD Negeri 2 Sukodono Kendal.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seorang pekerja swasta berinisial BAS (19) dan pemuda pengangguran berinisial YDP (19) kompak melakukan aksi pencurian tujuh laptop di SD Negeri 2 Sukodono Kendal.
Aksi pencurian dilakukan pada Sabtu (29/11/2025), namun Polres Kendal baru menerima laporan kasus pada Rabu (3/12/2025).
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dini hari.
Baca juga: Pemkab Kendal Batal Datangkan New Pallapa saat Malam Tahun Baru? Ini Kata Bupati Tika
• Welcome Back Wawan Febrianto, Bakal Kembali Berseragam PSIS Semarang?
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
BAS ditangkap di rumahnya di Dukuh Terboyo, Desa Tosari, Kecamatan Brangsong.
Sedangkan YDP juga ditangkap di rumahnya di Dukuh Tabak Wetas, Desa Kertomulyo, Kecamatan Brangsong.
Belum diketahui motif pelaku melakukan pencurian laptop, namun pelaku saat ini telah berada di Mapolres Kendal.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami tangkap dan sedang menjalani proses penyidikan," katanya, Jumat (12/12/2025).
AKP Rasban menuturkan, kedua pelaku memasuki ruangan dengan cara membobol atap ruang guru.
Pelaku kemudian mengacak-acak lemari dan berhasil menemukan tujuh laptop yang tersimpan di dalamnya.
Baca juga: Andik Waswas Tiap Melintas Pantura Gemuh dan Brangsong Kendal, Polisi: Jalur Rawan Kecelakaan
• BREAKING NEWS, PSIS Semarang Lepas 4 Pemain, Ini Daftarnya
"Jadi awalnya ada tukang kebun sekolah, Hartomo, yang menemukan ruang guru dalam keadaan berantakan saat hendak membersihkan ruangan pada Sabtu pagi (29/11/2025)."
"Setelah dilakukan pengecekan, laptop yang tersimpan di dalam lemari telah hilang."
"Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi." ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti seperti laptop hasil curian, senter, serta jumper hitam yang digunakan saat beraksi.
Selain itu, petugas juga menyita lima kardus laptop, satu tangga warna coklat, dan dua nota pembelian.
"Kerugian sekolah mencapai sekira Rp30 juta," imbuhnya
Polisi menjerat pelaku dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau sekolah maupun fasilitas publik lainnya untuk meningkatkan pengamanan lingkungan masing-masing," tandasnya. (*)
| Divonis Dokter Demensia, Nenek 72 Tahun Asal Kendal Gagal Berangkat Haji |
|
|---|
| Pantura Brangsong Kendal Dicor, Simak Jalur Alternatif dan Titik Contraflow Agar Tak Terjebak Macet |
|
|---|
| Jelang Iduladha, Harga Sapi di Kendal Mulai Merangkak Naik Hingga 15 Persen |
|
|---|
| Identitas Masih Misterius, Ini Barang yang Ditemukan di Sekitar Kerangka Manusia di Kendal |
|
|---|
| 7 Perwira Polres Kendal Dirotasi, Termasuk Kompol Indra Jaya Syafputra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-tahanan.jpg)