Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Demak Lakukan Penataan Tenaga Kerja Honorer

Pengadilan Agama Demak menyesuaikan kebijakan pengelolaan tenaga kerja seiring penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Tayang:
Penulis: faisal affan | Editor: rival al manaf
GEMINI AI
Ilustrasi pekerja Honorer 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pengadilan Agama Demak menyesuaikan kebijakan pengelolaan tenaga kerja seiring penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah. Penataan dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga kerja memiliki status hukum yang jelas.

Humas Pengadilan Agama Demak, Muhammad Sobirin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menghapus tenaga honorer, melainkan melakukan penataan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin seluruh tenaga kerja memiliki status hukum yang jelas, khususnya pegawai non-DIPA. Di Pengadilan Agama Demak terdapat delapan pegawai non-DIPA yang seluruhnya sudah didata sesuai arahan Kemenpan RB per 31 Desember,” ujar Sobirin.

Baca juga: "Tahun Depan Penuh Waktu" Harapan Agus Diangkat PPPK Setelah 20 Tahun Jadi Honorer Kota Semarang

Baca juga: 2.354 Tenaga Honorer Pemkot Semarang Jadi PPPK Paruh Waktu, Agustina: Terbanyak!

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung sebagai lembaga induk Pengadilan Agama tidak memiliki kewenangan dalam pengangkatan ASN maupun PPPK.

“Kewenangan pengangkatan ASN dan PPPK berada di Kemenpan RB, dengan validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Ke depan, Pengadilan Agama Demak akan mengelola tenaga kerja non-DIPA melalui pihak ketiga atau perusahaan outsourcing. Saat ini, terdapat delapan tenaga outsourcing yang terdiri dari empat petugas kebersihan dan empat petugas keamanan.

“Tenaga kerja non-DIPA dikelola melalui outsourcing. Per 1 Desember, delapan tenaga tersebut sudah menerima gaji yang bersumber dari Mahkamah Agung dan dibayarkan melalui perusahaan penyedia,” kata Sobirin.

Ia menambahkan, tenaga outsourcing dimungkinkan untuk mengisi kebutuhan kerja lain di luar tugas utama apabila dibutuhkan.

“Hal itu tergantung kebijakan manajemen. Jika ada kebutuhan seperti juru ketik dan tenaga outsourcing memenuhi kualifikasi, maka bisa ditugaskan sesuai perjanjian dengan perusahaan penyedia, termasuk ketentuan gajinya,” pungkasnya.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved