Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Buruh dan Pengusaha Sepakat, UMK Purbalingga 2026 Naik 5,8 Persen

Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga menyepakati angka kenaikan 5,835 persen, hasil kompromi antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. 

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati
UMK 2026 - Kabid Hubungan Industrial Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Yesu Dewayana. Berdasarkan hasil rapat pleno dewan pengupahan, pengusaha dan serikat buruh sepakat UMK Purbalingga 2026 naik 5,8 persen. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga Tahun 2026 akhirnya menemukan titik temu.

Setelah melalui perdebatan cukup panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga menyepakati angka kenaikan 5,835 persen, hasil kompromi antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan pada Senin (22/12/2025), melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Baca juga: PECAT! Warga Kantongi Bukti Asusila 2 Oknum Perangkat Desa Bajong Purbalingga

Ayah Kenang Putri Sebelum Tewas Ditabrak Mobil WNA di Semarang: Dia Sempat Rapikan Berkas

Kabid Hubungan Industrial Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Yesu Dewayana menyebut, penetapan angka kenaikan mengacu pada formula nasional yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan variabel Alfa. 

"Dalam rapat, kami menggunakan variabel Alfa sebesar 0,7."

"Angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan yang cukup dinamis," ujarnya, Selasa (23/12/2025). 

Menurutnya, dalam proses penentuan Alfa tersebut menjadi bagian paling krusial dalam rapat.

Serikat pekerja yang diwakili SPSI sempat mendorong penggunaan Alfa mendekati batas atas, yakni 0,9 demi meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh. 

Sementara itu, pihak pengusaha melalui APINDO mengusulkan Alfa sebesar 0,5 dengan pertimbangan keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja. 

Baca juga: Kemenhaj Resmi Berdiri, Purbalingga Fokus Penuhi Struktur dan SDM di Akhir Tahun

BREAKING NEWS, UMK Kota Tegal 2026 Disepakati Rp2,5 Juta

"Jika terlalu tinggi, pengusaha khawatir akan berdampak pada biaya operasional dan berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK)."

"Karena itu, dipilihlah angka tengah sebagai solusi bersama," jelasnya. 

Saat ini UMK Purbalingga (2025) berada di angka Rp2.338.283,12.

Dengan kenaikan 5,835 persen, maka akan mengerek nominal UMK 2025 ke angka yang lebih tinggi, menunggu pengesahan resmi dari Pemprov Jateng. 

Usulan tersebut, menurutnya juga telah ditandatangani Bupati Purbalingga dan segera dikirimkan ke provinsi.

Dia menyebut, secara umum angka yang ditetapkan provinsi biasanya tidak jauh berbeda dari hasil usulan kabupaten. 

"Penetapan resmi dijadwalkan Rabu (24/12/2025)."

"Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi bersama kepada perusahaan dan pekerja pada 29 Desember 2025," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved