Berita Purbalingga
Buruh dan Pengusaha Sepakat, UMK Purbalingga 2026 Naik 5,8 Persen
Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga menyepakati angka kenaikan 5,835 persen, hasil kompromi antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga Tahun 2026 akhirnya menemukan titik temu.
Setelah melalui perdebatan cukup panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga menyepakati angka kenaikan 5,835 persen, hasil kompromi antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan pada Senin (22/12/2025), melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca juga: PECAT! Warga Kantongi Bukti Asusila 2 Oknum Perangkat Desa Bajong Purbalingga
• Ayah Kenang Putri Sebelum Tewas Ditabrak Mobil WNA di Semarang: Dia Sempat Rapikan Berkas
Kabid Hubungan Industrial Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Yesu Dewayana menyebut, penetapan angka kenaikan mengacu pada formula nasional yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan variabel Alfa.
"Dalam rapat, kami menggunakan variabel Alfa sebesar 0,7."
"Angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan yang cukup dinamis," ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, dalam proses penentuan Alfa tersebut menjadi bagian paling krusial dalam rapat.
Serikat pekerja yang diwakili SPSI sempat mendorong penggunaan Alfa mendekati batas atas, yakni 0,9 demi meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh.
Sementara itu, pihak pengusaha melalui APINDO mengusulkan Alfa sebesar 0,5 dengan pertimbangan keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja.
Baca juga: Kemenhaj Resmi Berdiri, Purbalingga Fokus Penuhi Struktur dan SDM di Akhir Tahun
• BREAKING NEWS, UMK Kota Tegal 2026 Disepakati Rp2,5 Juta
"Jika terlalu tinggi, pengusaha khawatir akan berdampak pada biaya operasional dan berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK)."
"Karena itu, dipilihlah angka tengah sebagai solusi bersama," jelasnya.
Saat ini UMK Purbalingga (2025) berada di angka Rp2.338.283,12.
Dengan kenaikan 5,835 persen, maka akan mengerek nominal UMK 2025 ke angka yang lebih tinggi, menunggu pengesahan resmi dari Pemprov Jateng.
Usulan tersebut, menurutnya juga telah ditandatangani Bupati Purbalingga dan segera dikirimkan ke provinsi.
Dia menyebut, secara umum angka yang ditetapkan provinsi biasanya tidak jauh berbeda dari hasil usulan kabupaten.
"Penetapan resmi dijadwalkan Rabu (24/12/2025)."
"Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi bersama kepada perusahaan dan pekerja pada 29 Desember 2025," pungkasnya. (*)
| Waspada! Gunung Slamet Memanas, Warga Diminta Waspada |
|
|---|
| Hantam 3 Rumah, Longsor Tewaskan Yanti saat Sedang Masak di Purbalingga |
|
|---|
| Kronologi Balita Tersesat saat Main Sendirian, Akhirnya Kembali ke Pelukan Nenek di Purbalingga |
|
|---|
| Efisiensi Anggaran Diperketat, Pemkab Purbalingga Kaji Skema WFH ASN |
|
|---|
| Tetap Jadi Magnet Wisata Libur Lebaran di Purbalingga, Owabong Water Park Sedot 28 Ribu Pengunjung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251223-_-Kabid-Hubungan-Industrial-Dinnaker-Kabupaten-Purbalingga-Yesu-Dewayana.jpg)