Minggu, 31 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

435 Narapidana dan Anak Binaan di Jateng Terima Remisi Natal

Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso menyebut, 435 warga binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025).

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/KANWIL DITJENPAS JAWA TENGAH
REMISI NATAL - Secara simbolis Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso menyerahkan remisi Natal kepada warga binaan, Kamis (25/12/2025). Total ada sekira 435 warga dan anak binaan yang memperoleh remisi pada tahun ini. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso menyebut, 435 warga binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025).

Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan partisipasi mereka dalam pembinaan.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara setelah memenuhi persyaratan."

"Ini bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar mereka terus menunjukkan perubahan ke arah lebih baik,” ujar Mardi.

Baca juga: Sah! UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen, Inilah Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota, Tertinggi Kota Semarang

Gubernur Ahmad Luthfi Sapa Jemaat Misa di Gereja Katedral Semarang, Ucapkan Selamat Natal

Remisi itu terdiri dari 434 narapidana dan 1 anak binaan beragama Kristen dan Katolik dari berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah.

Mayoritas menerima Remisi Khusus I, berupa pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga 2 bulan. 

Sebagian lainnya menerima Remisi Khusus II, yang membuat mereka langsung bebas pada Hari Natal.

Mardi menegaskan prosesnya tak otomatis.

Warga binaan harus menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan. 

“Ada penilaian ketat. Remisi bukan hanya soal pengurangan masa pidana, tapi bagian dari proses pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab,” tambahnya.

Lapas Kelas I Semarang tercatat menjadi UPT dengan penerima terbanyak, yakni 68 orang, disusul lapas dan rutan lainnya di seluruh Jawa Tengah. 

Sementara satu anak binaan penerima remisi berasal dari LPKA Kelas I Kutoarjo.

Di tengah kondisi hunian 15.846 orang dari kapasitas 10.669, pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya meredakan kepadatan, tetapi juga menjadi napas baru bagi efektivitas pembinaan. 

Natal, bagi mereka yang menerima, menjadi titik kecil dari kemungkinan masa depan yang lebih ringan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved