Senin, 11 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jepara

Dari Karcis Parkir hingga Tambang Rakyat, Perda Pajak Jepara Didorong Lebih Adil bagi Warga

Bagi sebagian warga Jepara, urusan pajak dan retribusi sering kali terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. 

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/(Dok Pemkab Jepara)
SOSIALISASI - Pemkab Jepara melaksanakan Diskjsi Panel Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi daerah di Gedung Shima, Kabupaten Jepara, Selasa (30/12/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Bagi sebagian warga Jepara, urusan pajak dan retribusi sering kali terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. 


Namun lewat Diskusi Panel Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Jepara ingin memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar berpihak pada masyarakat kecil, pelaku usaha, hingga wajib pajak di lapangan.


Kegiatan yang digelar di Gedung Shima Jepara, Selasa (30/12/2025), itu menjadi ruang dialog antara pemerintah dan para pelaku langsung, mulai dari pengelola parkir, wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga aparatur kecamatan yang sehari-hari berhadapan dengan pelayanan publik.


Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar menegaskan, perubahan perda ini bukan untuk menambah beban masyarakat, melainkan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.


“Warga jangan khawatir. Perda ini justru untuk menghindari pungutan yang tumpang tindih dan tidak jelas. Kita ingin masyarakat tahu, bayar apa, untuk apa, dan ke mana uangnya,” kata pria yang kerap disapa Gus Hajar kepada Tribunjateng, Selasa (30/12/2025).


Dalam diskusi, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara mengangkat persoalan sederhana yang sering dialami warga, yakni parkir tanpa karcis. 


Meski nominalnya kecil, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan masuk kategori pungutan liar.


“Bagi masyarakat, membayar Rp2.000 mungkin dianggap sepele. Tapi tanpa karcis, itu tidak punya dasar hukum. Perda ini hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus petugas yang bekerja sesuai aturan,” tegasnya.


Contoh konkret ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak dan retribusi bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyentuh langsung pengalaman warga saat beraktivitas sehari-hari.


Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Ary Bachtiar menambahkan, perubahan perda juga bertujuan menciptakan tarif yang realistis dan proporsional, agar wajib pajak tidak merasa terbebani namun daerah tetap mendapatkan pendapatan yang sehat.


Ia memaparkan bahwa selama 2021–2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jepara tumbuh positif, dari sekitar Rp408 miliar pada 2021 menjadi hampir Rp498 miliar pada 2024. 


Kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah dan retribusi, termasuk dari layanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.


“Kalau aturannya jelas dan adil, masyarakat akan lebih patuh. Pada akhirnya, PAD meningkat dan pelayanan publik juga membaik,” ucap Sekda Jepara.


Harapan Masyarakat adalah aturan Jelas, Layanan Lebih baik melalui sosialisasi ini, Pemkab Jepara berharap para wajib pajak baik pelaku usaha kecil, pengelola parkir, maupun pelaku tambang rakyat, memahami bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2025 bukan sekadar kewajiban, tetapi juga jaminan kepastian hukum.


Rangkuman diskusi menegaskan pentingnya sinergi dari hulu ke hilir, mulai dari pembahasan perda di DPRD, pelaksanaan oleh perangkat daerah, hingga pengawasan dan penindakan di lapangan.


Tujuannya satu yaitu meningkatkan PAD tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, Pemkab Jepara optimistis kebijakan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan seimbang adil bagi warga, pasti bagi hukum, dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved