Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Berikut Ini Daftar Lengkap Hakim di Jateng yang Dijatuhi Sanksi Berat Tak Boleh Bersidang

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 pejabat internal akibat berbagai pelanggaran

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
REKAP KASUS - Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Mochamad Hatta menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2025 dengan menyelesaikan 2.079 saat kegiatan Refleksi Kinerja Akhir Tahun di Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025) siang. 

Ringkasan Berita:
  • PT Jawa Tengah menjatuhkan sanksi kepada 17 pejabat, termasuk tiga hakim yang dikenai hukuman non palu.
  • Sanksi non palu membuat hakim tidak dapat menangani perkara dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk pembinaan.
  • Pimpinan PT Jawa Tengah menegaskan komitmen pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 pejabat internal akibat berbagai pelanggaran yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, tiga orang hakim dikenai sanksi berat berupa non palu, sementara pejabat lainnya mendapat sanksi ringan hingga sedang.

Ketua PT Jawa Tengah Mochamad Hatta menjelaskan, sanksi non palu merupakan hukuman disiplin berat yang mengakibatkan hakim tidak diperkenankan memeriksa dan mengadili perkara dalam jangka waktu tertentu.

Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin internal lembaga peradilan.

"Ya rincian (17 orang) itu macam-macam (pelanggarannya) ada juga dari PN (Pengadilan Negeri) yang kami berikan sanski non palu," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Mochamad Hatta kepada Tribun saat kegiatan Refleksi Kinerja Akhir Tahun di Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025) siang.

Berdasarkan informasi resmi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tiga hakim yang dikenai sanksi non palu yakni David Fredriek Albert Porajow, Budi Setyawan, dan Yoses Kharismanta Tarigan.

Baca juga: Waduh 82,4 Persen Perkara yang Masuk di Pengadilan Tinggi Jateng Selama 2025 Adalah Kasus Narkoba

Baca juga: Wali Kota Semarang Perintahkan Kesbangpol Turun Tangan Usai Pengeroyakan Remaja Anggota Pagar Nusa

Baca juga: Detik-detik Agus Purwanto Juru Parkir di Kudus Dibacok Teman Nongkrong, Bermula di Tempat Karaoke

Namun, pimpinan PT Jawa Tengah tidak membeberkan secara detail bentuk pelanggaran yang dilakukan para hakim tersebut.

"Iya mereka tidak bersidang, tidak boleh menangani perkara, sedang dibina oleh Pengadilan Tinggi," bebernya.

Saat ini, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memiliki total 154 pejabat yang terdiri atas 50 Hakim Tinggi, tiga Hakim Ad Hoc, satu Hakim Yustisial, serta panitera dan pejabat struktural, fungsional, dan pelaksana lainnya.

Hatta menegaskan pentingnya seluruh aparatur peradilan bekerja sesuai visi dan misi Mahkamah Agung, yakni memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar hakim menjalankan tugas secara profesional, cepat, ikhlas, dan bebas dari praktik transaksional.

"Berikan layanan yang berintegritas, jadi kami melayani tidak ada suatu imbalan," ujarnya.


Selesaikan 2.079 Perkara

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved