Berita Bisnis
Sadar Pajak, 81 Ribu Koperasi Merah Putih Terdaftar Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pendaftaran wajib pajak dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pendaftaran wajib pajak dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Hingga 16 Desember 2025, sebanyak 81.436 koperasi telah terdaftar sebagai wajib pajak, atau mendekati total 83.016 KDKMP yang tercatat dalam basis data Kementerian Koperasi.
Baca juga: Bahan Baku MBG 2026 Akan Disuplai Warga, Zulhas: Harus dari Koperasi dan Usaha Rakyat
Wajib pajak terdaftar tersebut terdiri dari sekitar 56 ribu wajib pajak atau sebanyak 69,55 persen yang mendaftarkan diri secara sukarela dan 24 ribu wajib pajak atau 30,45 persen terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan.
Guna percepatan integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), DJP bersama Kementerian Koperasi melakukan perjanjian kerja sama (PKS)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto mengatakan, kegiatan PKS ini dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.
"Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ungkap Bimo, Rabu (31/12/2025).
Lebih lanjut, Bimo juga menjelaskan, kedua institusi turut bersepakat untuk bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi.
Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi. Bagi DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sedangkan, bagi Kementerian Koperasi akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh KDKMP untuk digunakan sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.
Baca juga: Target Awal 2026: 55 Gerai Pergudangan Koperasi Merah Putih di Kebumen Siap Beroperasi
"Tentu ini menjadi basis data yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian," ujarnya.
Melalui kerja sama ini, dia berharap dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (eyf)
| Sewa Lahan Hingga Dana Jagan Andalkan Pinjaman BRI, Aryanto Tenang Hadapi Musim Tanam Padi |
|
|---|
| Senang Pembeli Bayar Pakai QRIS, Pedagang di Pasar Manis Purwokerto Tak Harus Siapkan Uang Kembalian |
|
|---|
| Ramah Bikin Betah, Agen BRILink Sujono di Pasiraman Lor Banyumas Ubah Nasabah Jadi Pelanggan |
|
|---|
| Pedagang Pasar Karangturi Banyumas Tak Lagi Tejerat Bank Plecit, Manfaatkan Simpan Pinjam BUMDes |
|
|---|
| Tak Perlu Lagi Antre di Bank, Mahasiswa Purwokerto Rasakan Kemudahan Bayar UKT Lewat BRImo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251231_KDKMP-Kementerian-Koperasi-npwp_1.jpg)