Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Catatan Bakeuda Purbalingga: PAD 2025 Lampaui Target, Tapi Hasil Pajak Tambang Masih Seret

Salah satu penyebab utama pajak daerah di Purbalingga belum tercapai adalah belum tercapainya pajak daerah yang berasal dari Pajak MBLB. 

Tayang:
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Farah Anis Rahmawati
PAJAK DAERAH - Kepala Bakeuda Kabupaten Purbalingga, Imam Khasbullah. Meski PAD 2025 mencapai target hingga 101,5 persen, pajak daerah Kabupaten Purbalingga hanya mencapai 97,91 persen dari target. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 berada di atas target. Meski demikian, khusus penerima pajak daerah masih sedikit di bawah target yang ditetapkan. 

Kepala Bakeuda Kabupaten Purbalingga, Imam Khasbullah mengatakan, data yang disampaikan saat ini masih bersifat sementara. Karena, masih dalam proses rekonsiliasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Secara keseluruhan, realisasi PAD Kabupaten Purbalingga pada 2025 mencapai 101,5 persen.

Baca juga: Hanya Terima Dana Desa Rp 253 Juta, Desa Brecek Purbalingga Tunda Proyek Infrastruktur Tahun 2026

Duka Fauzi Nelayan di Kendal, Sudah Sepekan Tiarap Tak Bisa Melaut Imbas Angin Kencang

AWAS! Pertengahan Februari 2026 Puncak Cuaca Ekstrem di Kendal

PAD merupakan salah satu komponen utama pendapatan daerah selain pendapatan transfer dari pusat dan provinsi serta hibah. 

Sedangkan terkait pajak daerah, realisasi pada 2025 sebesar 97,91 persen atau tercapai Rp154,804 miliar dari target Rp158,103 miliar. 

Imam melanjutkan, salah satu penyebab utama pajak daerah belum tercapai adalah belum tercapainya pajak daerah yang berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

"Pada 2025 target MBLB Rp1 miliar, tapi realisasinya hanya sekira Rp611 juta," katanya, Selasa (13/1/2026). 

MBLB menurutnya, berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan pasir dan batuan sungai atau lebih dikenal dengan galian C. 

"Kendala utamanya itu masih banyak pelaku usaha tambang yang belum berizin. Sementara, kami hanya menerima pajak ketika izin dari provinsi telah terbit," katanya. 

Meski demikian, pihaknya telah berusaha untuk menekan pendapatan melalui berbagai pendekatan agar potensi pajak bisa tetap ditarik. 

"Salah satunya, sesuai dengan rekomendasi KPK agar pemungutan dilakukan dari pihak yang memanfaatkan material, misalnya sektor konstruksi."

"Saat pencairan, mereka diminta menunjukkan bukti pembayaran pajak MBLB."

"Hasilnya, hampir 75 persen penerimaan MBLB justru berasal dari mekanisme ini," jelasnya. 

Selain MBLB, salah satu capaian rendah lainnya juga terjadi pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Opsen merupakan pajak provinsi yang hasilnya langsung dibagi ke daerah kabupaten/kota saat Wajib Pajak melakukan pembayaran kendaraan di Samsat. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved