Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

JPU Kejari Pati Tolak Eksepsi Botok dan Teguh, AMPB: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!

Teguh pentolan AMPB soroti landasan hukum yang menjerat dirinya dan Botok dalam kasus pemblokiran jalan Pantura Pati. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Di bawah langit mendung di atas Kantor Pengadilan Negeri Pati, Rabu (14/1/2026) pagi, suasana mendadak riuh.

"Semakin ditekan, semakin melawan! Semakin ditekan, semakin melawan!"

Teriakan itu menyeruak lantang dari mulut para pendukung Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Baca juga: Kuasa Hukum AMPB Ajukan Penangguhan Penahanan Botok dan Teguh, 800 Warga Pati Siap Jadi Penjamin

Jenazah Syafiq Ali Dibawa ke RSUD Goeteng Purbalingga, Ditemukan di Bebatuan Jurang Kali Lembarang

GEGER Pertalite Bercampur Air di SPBU Bacin Kudus, Tangki Tidak Tertutup Rapat

Dakwaan itu merupakan buntut dari aksi AMPB memblokade Jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025 petang.

Itu adalah bentuk kekecewaan mereka karena sidang Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang saat itu memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

Saat meninggalkan ruang sidang dan hendak masuk ke mobil tahanan, Teguh Istiyanto dan Botok menyempatkan diri untuk memberikan pernyataan di hadapan awak media dan para pendukung mereka.

Mereka baru saja menjalani sidang dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi (keberatan) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Alih-alih membicarakan nasib pribadinya, Teguh justru memulai pernyataannya dengan ungkapan simpati atas bencana banjir dan tanah longsor yang sedang melanda Kabupaten Pati.

"Wilayah Pati sedang mengalami bencana banjir, kami turut prihatin dan menyampaikan duka atas kejadian ini," ujar Teguh. 

Dia menginstruksikan kepada seluruh personel AMPB maupun simpatisan AMPB untuk tetap turun ke jalan—bukan untuk berdemonstrasi, melainkan melakukan aksi kemanusiaan membantu korban banjir.

Teguh Bersitegang dengan Petugas

Sempat terjadi sedikit ketegangan ketika petugas dari Kejaksaan Negeri Pati menepuk-nepuk pundak Teguh memberi kode agar Teguh segera mengakhiri pernyataannya dan masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke Lapas.

"Nanti dulu! Kami berhak menyampaikan pendapat! Ini dilindungi Undang-Undang!"

"Kami berhak menyampaikan pendapat! Tahu tidak? Kamu penegak hukum tahu aturan nggak?" teriak Teguh.

Para pendukungnya pun berupaya menenangkan Teguh.

Teguh kemudian melanjutkan pernyataannya dengan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan untuk meminjam barang bukti kasus mereka berupa mobil Ranger dan Chevrolet agar bisa digunakan sebagai armada sosial pengangkut bantuan bagi warga terdampak banjir.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved