Berita Purbalingga
UHC Purbalingga Masih Bertahan, Skema BPJS Tak Lagi Non Cut Off
Kabupaten Purbalingga masih menyandang status Universal Health Coverage (UHC)
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Kabupaten Purbalingga masih menyandang status Universal Health Coverage (UHC). Hingga saat ini, lebih dari 98 persen penduduk Purbalingga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Namun, di balik pencapaian tersebut, terdapat perubahan kebijakan yang saat ini mulai dirasakan masyarakat, yakni layanan BPJS Kesehatan yang tidak lagi langsung aktif atau non cut off, melainkan disertai waktu tunggu antara 10-40 hari.
Katim Yankes Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, Nia Ismiratri menjelaskan, perubahan tersebut bukan terjadi karena turunnya anggaran, melainkan baratnya syarat untuk mempertahankan status non cut off.
"Untuk mendapatkan keistimewaan non cut off, tidak cukup hanya 98 persen penduduk terdaftar. Dari jumlah itu, minimal 80 persen peserta harus aktif membayar iuran," katanya saat dikonfirmasi Tribunbanyumas.com, Senin (19/1/2026).
Baca juga: 119 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Rumah Sakit di Kendal Diajak Salurkan CSR
Di tahun 2025, anggaran BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkab Purbalingga mencapai Rp26 miliar. Namun, keaktifan peserta saat itu masih bertahap, dimulai dari 75 persen dan baru ditargetkan 80 persen di akhir tahun.
Masalah baru, justru muncul di awal tahun 2026. Menurutnya, titik awal keaktifan peserta saat ini langsung dipatok 80 persen sejak awal tahun.
"Sehingga, disitu bebannya terasa berat. Dengan kondisi anggaran seperti sekarang, Pemda tidak bisa mengcover keseluruhan peserta," tuturnya.
Adapun, jika dipaksakan mempertahankan sistem non cut off, keistimewaan tersebut hanya dapat bertahan sekitar 4-5 bulan. Karenanya, Pemkab memilih melepas status non cut off, namun tetap mempertahankan UHC dengan skema waktu tunggu.
UHC Tetap Ada
Nia melanjutkan, meski tidak lagi non cut off pihaknya memastikan masyarakat akan tetap terlayani.
Namun, pendaftaran BPJS sebelum tanggal 20 nantinya akan aktif pada bulan berikutnya. Sedangkan pendaftaran setelah tanggal 20, baru bisa aktif dua bulan kemudian.
"Dengan skema ini, waktu tunggu berkisar 10-40 hari. Ini pilihan yang paling realistis agar layanan kesehatan tetap berjalan," jelasnya.
Sementara itu, pihaknya menyatakan kini juga akan lebih selektif dalam menanggung iuran BPJS melalui APBD. Penantian penerima bantuan tetap mengacu pada Inpers Nomor 4 Tahun 2025, menggunakan data DTSEN berdasarkan desil ekonomi.
Desil 1-5, masuk dalam kategori miskin dan menjadi prioritas bantuan. Sedangkan desil 6-20 tergolong menengah keatas.
"Hasil verifikasi kami, selama ini yang ditanggung Pemda justru kebanyakan dari desil 6-10, jumlahnya sekitar 2.800 orang. Ini yang akan kami benahi," katanya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemkab pun menerapkan alur verifikasi terpadu di Mall Pelayanan Publik (MPP). Usulan warga dapat dicek terlebih dahulu oleh Dinsos untuk mengetahui desilnya, kemudian diverifikasi Dinkes terkait kondisi penyakit.
Penyakit Berat Tetap Ditangani
| Ditunggu sejak 1970-an, Jembatan Langkap - Kramat Purbalingga Akhirnya Dibangun Tahun Ini |
|
|---|
| Warmindo di Kutasari Purbalingga Ini Ternyata Cuma Kedok, Faktanya Jual Obat Terlarang |
|
|---|
| Kronologi Remaja Mabuk Kecubung di Purbalingga, Lupa Identitasnya |
|
|---|
| Diduga Konsumsi Kecubung, Remaja 16 Tahun Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Kebun Mrebet Purbalingga |
|
|---|
| Kapolres Purbalingga AKBP Anita Dorong Media Mainstream Jadi Pencerah di Era Disrupsi Informasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260119_PURBALINGGA.jpg)