Breaking News
Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

OTT KPK di Pati, Kepala Desa Kumpulkan Sekoper Uang untuk Sudewo

KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Rabu 21 Januari 2026 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap tangan, pada Senin (19/1/2026) lalu. 

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026). 

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa (kades) dari Kecamatan Jaken dan Jakenan, Kabupaten Pati, sebagai tersangka.

Ketiga kades tersebut, yakni Abdul Suyono (kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan) serta Sumarjiono (kades Arumanis) dan Karjan (kades Sukorukun), keduanya dari kecamatan Jaken.

Jaken dan Jakenan merupakan dua kecamatan yang terletak bersebelahan, di wilayah Pati bagian timur.

Setelah penetapan tersangka ini, KPK kemudian menahan empat orang tersebut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep. 

Atas perbuatannya, kata Asep, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sebelumnya, pada Senin (19/1/2026), KPK menangkap Sudewo dalam OTT di Kabupaten Pati.

Selain Sudewo, 2 camat, 3 kepala desa, dan 2 calon perangkat turut ditangkap dalam operasi senyap tersebut.

Dari OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Sudewo disebut-sebut mematok sejumlah uang untuk pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa.

"Ada (uang yang dipatok oleh Bupati Pati Sudewo). Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa," jelas Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa. 

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah senilai miliaran rupiah,” sambungnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved