Tribunjateng Hari ini
Pemkab Semarang Optimalkan Retribusi Parkir saat Dana dari Pusat Terpangkas
Retribusi parkir tepi jalan umum dinilai masih menjadi salah satu potensi besar untuk mendongkrak PAD di Kabupaten Semarang.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Retribusi parkir tepi jalan umum dinilai masih menjadi salah satu potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Semarang.
Pemkab Semarang melalui Dinas Perhubungan menargetkan optimalisasi sektor ini dengan penataan, penegakan aturan, hingga kajian potensi parkir pada 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Djoko Noerjanto mengatakan, parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir menjadi salah satu sektor untuk menggenjot PAD tahun ini di Dishub.
Pihaknya telah memetakan sejumlah titik parkir, baik di ruas jalan umum maupun lokasi khusus, untuk dikelola secara lebih tertib dan profesional.
"Dari awal tahun sudah saya konsolidasikan terkait dengan parkir. Kami tidak hanya meminta setoran tetapi kami berupaya mengatasi kendala. Ini susah ada apa? Oh parkir liar, kami akan yustisi, sosialisasi, supaya target bisa terpenuhi," jelas Djoko kepada Tribun Jateng, Rabu (21/1/2026).
Pada 2026 Dishub Kabupaten Semarang ditargetkan menyumbang PAD Rp 1,52 miliar.
Dari jumlah tersebut, retribusi parkir tepi jalan umum dipatok Rp 800 juta.
Untuk mencapai target tersebut, Dishub juga akan meningkatkan operasi penertiban parkir liar melalui kegiatan yustisi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, kajian khusus parkir tengah disiapkan demo menggali potensi yang belum tergarap serta mendata lokasi-lokasi parkir yang belum terkelola resmi.
"Yang belum terdata akan kami evaluasi agar tidak menjadi parkir liar. Potensi parkir di Kabupaten Semarang ini cukup tinggi dan harus dimaksimalkan untuk PAD," terangnya.
Kewenangan Pemkab
Djoko menjelaskan, masih kerap ditemui area parkir yang berdampingan dengan desa atau pasar sehingga menimbulkan kebingungan soal kewenangan.
Dia menegaskan, parkir yang berada di tepi jalan umum tetap menjadi kewenangan Pemkab melalui Dishub.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi melibatkan camat, lurah, dan stakeholder terkait agar potensi ini bisa masuk kas daerah.
"Kami akan sosialisasi bahwa parkir tepi jalan umum itu merupakan pendapatan asli daerah, bukan untuk warga atau kelompok tertentu. Semua untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Semarang," tegasnya.
dana transfer ke daerah
Tarif Parkir Kabupaten Semarang
pendapatan asli daerah
eksklusif
Tribunjateng.com
m syofri kurniawan
| Uniknya Ras Kambing Kaligesing di Klaten, Kambing Mandi Tiga Kali Sehari, Harga Tembus Ratusan Juta |
|
|---|
| 30 Pikap Mahindra Didistribusikan untuk Kopdes Merah Putih di Banyumas |
|
|---|
| Keberadaan Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati Masih Misterius |
|
|---|
| Kami Hanya Bisa Lihat Penumpang Lain Terbakar di dalam Bus |
|
|---|
| Ngadiono Panjat Jendela untuk Selamatkan Diri Sebelum Bus ALS Terbakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Kamis-22-Januari-2026.jpg)