Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Pemkab Semarang Optimalkan Retribusi Parkir saat Dana dari Pusat Terpangkas

Retribusi parkir tepi jalan umum dinilai masih menjadi salah satu potensi besar untuk mendongkrak PAD di Kabupaten Semarang.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Kamis 22 Januari 2026 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Retribusi parkir tepi jalan umum dinilai masih menjadi salah satu potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Semarang.

Pemkab Semarang melalui Dinas Perhubungan menargetkan optimalisasi sektor ini dengan penataan, penegakan aturan, hingga kajian potensi parkir pada 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Djoko Noerjanto mengatakan, parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir menjadi salah satu sektor untuk menggenjot PAD tahun ini di Dishub.

Pihaknya telah memetakan sejumlah titik parkir, baik di ruas jalan umum maupun lokasi khusus, untuk dikelola secara lebih tertib dan profesional.

"Dari awal tahun sudah saya konsolidasikan terkait dengan parkir. Kami tidak hanya meminta setoran tetapi kami berupaya mengatasi kendala. Ini susah ada apa? Oh parkir liar, kami akan yustisi, sosialisasi, supaya target bisa terpenuhi," jelas Djoko kepada Tribun Jateng, Rabu (21/1/2026). 

Pada 2026 Dishub Kabupaten Semarang ditargetkan menyumbang PAD Rp 1,52 miliar.

Dari jumlah tersebut, retribusi parkir tepi jalan umum dipatok Rp 800 juta. 

Untuk mencapai target tersebut, Dishub juga akan meningkatkan operasi penertiban parkir liar melalui kegiatan yustisi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, kajian khusus parkir tengah disiapkan demo menggali potensi yang belum tergarap serta mendata lokasi-lokasi parkir yang belum terkelola resmi.

"Yang belum terdata akan kami evaluasi agar tidak menjadi parkir liar. Potensi parkir di Kabupaten Semarang ini cukup tinggi dan harus dimaksimalkan untuk PAD," terangnya. 

Kewenangan Pemkab

Djoko menjelaskan, masih kerap ditemui area parkir yang berdampingan dengan desa atau pasar sehingga menimbulkan kebingungan soal kewenangan.

Dia menegaskan, parkir yang berada di tepi jalan umum tetap menjadi kewenangan Pemkab melalui Dishub.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi melibatkan camat, lurah, dan stakeholder terkait agar potensi ini bisa masuk kas daerah. 

"Kami akan sosialisasi bahwa parkir tepi jalan umum itu merupakan pendapatan asli daerah, bukan untuk warga atau kelompok tertentu. Semua untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Semarang," tegasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved