Sabtu, 30 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kasus Percobaan Penculikan dan Tabrak Lari di Sukoharjo: Devran Berniat Setubuhi Korban

Moh Devran Adipta (22) sebagai tersangka pada kasus percobaan penculikan yang disertai tabrak lari di Sukoharjo dan Kota Surakarta.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
tribun solo/ANANG MARUF
TERSANGKA - Kepolisian menetapkan Moh Devran Adipta (22) sebagai tersangka dalam kasus percobaan penculikan yang disertai tabrak lari di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada Sabtu 24 Januari 2026. Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin dalam gelar perkara, Senin (26/1/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Duduk perkara kasus percobaan penculikan disertai tabrak lari di Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu (24/1/2026), terungkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan meminta keterangan baik kepada pelaku, korban, hingga saksi lainnya, polisi secara resmi menetapkan pria pengemudi pikap tersebut sebagai tersangka.

Pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Mengenai motif atau alasan pria tersebut melakukan aksi nekat itu, berikut penjelasan lengkap polisi.

Baca juga: Nasib Pilu Wanita Sukoharjo Korban Love Scamming, Utang Menumpuk Hingga Psikologis Kian Terpuruk

"Bapak Kok Tidak Selalu Senyum?" Tanya Mahasiswa UKSW Kepada Wapres Gibran, Jawabnya Terima Kasih

Kepolisian menetapkan Moh Devran Adipta (22) sebagai tersangka dalam kasus percobaan penculikan yang disertai tabrak lari di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada Sabtu 24 Januari 2026.

Berdasarkan pemeriksaan terungkap bahwa warga Cirebon Jawa Barat tersebut berniat melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial MPS (19) jika aksi penculikannya berhasil.

“Motifnya, setelah berhasil dibawa kabur atau diculik, korban akan dipaksa untuk berhubungan badan."

"Jadi kuat dugaan ini merupakan percobaan penculikan dengan tujuan tindak asusila,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (26/1/2026).

Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis akibat kejadian tersebut.

Polisi menegaskan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka mencari korban secara acak dan tidak memiliki hubungan apapun dengan korban. 

Pengakuan tersangka menyebutkan aksi tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi hasrat pribadi.

Penumpang Mobil Tidak Terlibat

Sebelumnya, polisi sempat mengamankan tiga orang yang berada di dalam mobil saat kejadian. Masing-masing satu orang di bak belakang dan satu orang duduk di samping pelaku.

Namun dari hasil pemeriksaan, dua orang tersebut tidak mengetahui rencana pelaku dan tidak terlibat dalam percobaan penculikan.

“Dua orang tersebut hanya ikut menumpang kendaraan dan tidak mengetahui rencana pelaku,” jelas AKP Zaenudin.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved