Tribunjateng Hari ini
Pecinta Kucing Datang dari Solo Kawal Proses Hukum Kasus Kucing Ditendang di Blora
Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia melaporkan PJ (69), ke Polres Blora.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
BLORA, TRIBUN - Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia melaporkan PJ (69), ke Polres Blora. PJ (69), merupakan terduga pelaku penendang kucing di Lapangan Kridosono Blora beberapa waktu lalu.
Hening Yulia, jauh-jauh dari Solo ke Blora untuk mengawal kasus kucing yang ditendang tersebut.
"Kalau saya tahunya dari media sosial, tidak melihat langsung. Kemudian saya melihat postingan Polres Blora, bahwa untuk kasus ini membutuhkan orang yang melapor, karena memang itu semacam pintu kan. Kalau enggak ada yang lapor kan pengusutannya tidak bisa berjalan, sehingga itu yang menjadi kebijakan kami, semangat kami untuk datang ke sini (Polres Blora)," terangnya, saat ditemui di Polres Blora, Rabu (04/02/2026).
Lebih lanjut, kedatangannya ke Polres Blora tersebut, mewakili dua komunitas, yakni Cat Lovers In The World (CLOW) Solo dan Sintesia Animalia Indonesia.
"Jadi kami melaporkan bersama-sama, cuma person-nya saya yang melaporkan ke sini," terangnya.
Menurutnya untuk pelaporan, tidak harus pemilik kucing yang melaporkan. Tapi siapapun bisa melaporkan.
"Jadi sebenarnya tidak harus pemilik atau yang menyaksikan langsung yang melaporkan, tetapi siapapun yang melihat tidak langsung itu dilindungi undang-undang untuk melaporkan ke instrumen negara dalam hal ini kepolisian. Memang kasus seperti ini harus dilaporkan. Biar tidak jadi hukum rimba gitu. Sehingga kita patuh dengan hukum, ya caranya melapor ke polisi," jelasnya.
Menurutnya, mayoritas pecinta kucing marah saat melihat video viral kucing yang ditendang oleh seorang pria yang tengah jogging di Lapangan Kridosono Kabupaten Blora.
"Yang pasti marah ya, luar biasa marah. Ini adalah satu pelaporan untuk supremasi hukum. Jadi ini sudah dilaporkan, biar polisi bekerja, beri kesempatan polisi untuk bekerja, kita harus menahan diri, sehingga semuanya tetap kondusif gitu," terangnya.
Kendati demikian, dalam pelaporan tersebut, pihaknya menegaskan agar ada efek jera bagi pelaku, dan supaya kejadian serupa tidak terjadi kembali ke depannya.
"Kalau ada yang, misalnya, tidak baik dengan kucing itu memang harus disikapi. Tetapi yang perlu kami tekankan, kami tidak punya nafsu memenjarakan orang. Tapi edukasi berjalan, efek jera timbul sehingga ini tidak menjadi preseden buruk yang akan terulang di Blora. Semoga ini pertama dan terakhir di Blora seperti itu," jelasnya.
Hening Yulia meminta agar proses hukum tetap berjalan. Karena hal itu menjadi salah satu upaya untuk mengedukasi masyarakat.
"Proses ini harus berjalan. Dari polisi, terus sampai ke kejaksaan, P21 kejaksaan, sampai ke sidang pengadilan. Hukuman apapun nantinya, itu menjadi kewenangan majelis hakim. Tetapi yang penting adalah value-nya, ketika majelis hakim memutuskan sah bersalah dan melawan hukum. Ini menjadi value tertinggi edukasi bahwa perbuatannya itu melawan hukum. Dan ini tidak boleh dilakukan oleh siapapun gitu. Bukan hanya pada kucing, tetapi pada satwa yang lain gitu mau itu anjing, ular, atau satwa lainnya," tegasnya.
Hening Yulia bersama pecinta kucing lainnya, mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau tuntutannya, ya diproses sesuai hukum yang berlaku, tidak seberat-beratnya tapi seadil-adilnya. Karena karena kalau seberat-beratnya kan malah nanti kita menyalahi orang gitu. Tapi seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Hening juga turut menanggapi alasan motif terduga pelaku yang mengaku kesal terganggu dengan adanya kucing di Lapangan Kridosono Blora.
"Sebenarnya banyak cara untuk menghalau kucing. Tidak harus dengan kekerasan. Misalnya kita enggak suka sama kucing, diperciki air itu dia sudah pergi. Diusir dengan suara, dia sudah pergi. Tidak harus dengan kekerasan, tidak harus dengan menendang. Kalau misalnya dia merasa terganggu, saya sempat baca dia katanya merasa terganggu, lapangan sebesar itu terganggu? Kan enggak masuk akal kecuali di gang kecil gitu dia merasa terganggu terus ditendang. Padahal lapangan sebesar itu. Saya tidak tahu background emosi pelaku ya, tapi apapun ketika ini memenuhi unsur pidana ya kami akan kawal terus," jelasnya.
Pihaknya juga turut menanggapi soal pelaku yang telah menyatakan permintaan maaf atas perilakunya tersebut.
"Itu haknya beliau. Hak beliau itu membela diri, kemudian punya hak ingkar, minta maaf, tidak ada persoalan. Itu dilakukan boleh, tapi proses hukum tetap berjalan. Karena ini kan dua hal yang berbeda, kalau dia minta maaf ke pelaku, komunitas akan memperjuangkan untuk supremasi hukum kejadian ini. Agar bisa menjadi edukasi berjalan dan efek jera," terangnya.
Hening juga berniat untuk menemui pemilik kucing untuk memastikan bahwa pemilik kucing tidak ada tekanan dari pelaku.
"Kami cuma ingin memastikan, kalau misalnya ketemu dengan pemilik kucing itu mau memastikan, dia tidak mendapatkan represi dari pelaku. Karena potensi itu pasti ada pada setiap tindak pidana seperti itu," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, berjanji bakal menindaklanjuti laporan dari pecinta kucing, Hening Yulia.
"Tetap kita tindak lanjuti laporan tentang dugaan penganiayaan kucing. Proses penyelidikan ini masih berlanjut dan masih berjalan ya," jelasnya.
Menurut AKP Zaenul Arifin saat ini masih proses untuk mengumpulkan alat bukti, dan menyelidiki unsur pidananya.
"Ya nanti kita kan butuh dua alat bukti. Nanti kita berusaha untuk memenuhi unsur-unsurnya (pidana) tadi," jelasnya.
Pihaknya menegaskan bakal menangani kasus ini secara profesional.
"Kami dari Polres Blora berkomitmen untuk secara profesional dalam penanganan kasus kucing ini kita berusaha profesional," paparnya. (iqs)
| Tundukkan Gresik Phonska, JPE Juara Proliga 2026 Putri |
|
|---|
| UKM Paduan Suara SCU Semarang Torehkan Prestasi di Slovenia |
|
|---|
| Fenando DC Pinjol Pembuat 'Prank Kebakaran' Datangi Damkar dan Minta Maaf |
|
|---|
| Sambut HUT Ke-13, Tribun Jateng Tanam 130 Bibit di Puncak Suroloyo |
|
|---|
| Pemprov Jateng Bentuk Panitia Besar Hadapi Porprov , Masrofi Pastikan Venue di Lima Kota Siap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-hari-Ini-kamis-5-Februari-2026.jpg)