Viral Lansia Tendang Kucing
Laporan Polisi Resmi Kucing Ditendang di Blora
Kasus dugaan kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan penendangan kucing di Blora resmi dilaporkan ke Polres Blora oleh perwakilan komunitas pecinta hewan.
- Pelaporan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan meski pelapor bukan pemilik atau saksi langsung.
- Komunitas menekankan pentingnya menempuh jalur hukum agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kasus dugaan kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, ke Polres Blora.
Laporan ini berkaitan dengan PJ (69), yang diduga sebagai pelaku penendangan seekor kucing dalam peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik.
Demi mengawal proses hukum, Hening Yulia secara langsung datang dari Solo ke Blora untuk melaporkan kasus tersebut.
Hening mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut melalui informasi yang beredar di media sosial.
Ia kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi Polres Blora setelah melihat adanya kebutuhan laporan resmi agar kasus dapat diproses secara hukum.
"Kalau saya tahunya dari media sosial, tidak melihat langsung. Kemudian saya melihat postingan Polres Blora, bahwa untuk kasus ini membutuhkan orang yang melapor, karena memang itu semacam pintu kan."
Ia menegaskan bahwa tanpa adanya laporan resmi, penanganan kasus tidak dapat berjalan.
Hal inilah yang mendorong dirinya bersama komunitas untuk datang langsung ke kantor kepolisian.
"Kalau enggak ada yang lapor kan pengusutannya tidak bisa berjalan, sehingga itu yang menjadi kebijakan kami, semangat kami untuk datang ke sini (Polres Blora)," terangnya, saat ditemui di Polres Blora, Rabu (4/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Hening menyampaikan bahwa kehadirannya mewakili dua komunitas pemerhati hewan, yakni Cat Lovers In The World (CLOW) Solo dan Sintesia Animalia Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan 2 Truk di Tol Banyumanik Semarang, Jalur Umum Padat Imbas GT Ungaran Tutup
"Jadi kami melaporkan bersama-sama, cuma person nya saya yang melaporkan ke sini," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaporan kasus dugaan kekerasan terhadap hewan tidak harus dilakukan oleh pemilik atau saksi langsung kejadian.
Setiap warga negara memiliki hak untuk melapor.
"Jadi sebenarnya tidak harus pemilik atau yang menyaksikan langsung yang melaporkan, tetapi siapapun yang melihat tidak langsung itu dilindungi undang-undang untuk melaporkan ke instrumen negara dalam hal ini kepolisian."
Menurutnya, jalur hukum perlu ditempuh agar penanganan kasus berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan tindakan main hakim sendiri di masyarakat.
"Memang kasus seperti ini harus dilaporkan, biar tidak jadi hukum rimba gitu. Sehingga kita patuh dengan hukum, ya caranya melapor ke polisi," jelasnya.
Pecinta Kucing Marah
Menurutnya, mayoritas pecinta kucing marah saat melihat video viral kucing yang ditendang oleh seorang pria yang tengah joging di Lapangan Kridosono Kabupaten Blora.
"Yang pasti marah ya, luar biasa marah. Ini adalah satu pelaporan untuk supremasi hukum. Jadi ini sudah dilaporkan, biar polisi bekerja, beri kesempatan polisi untuk bekerja, kita harus menahan diri, sehingga semuanya tetap kondusif gitu," terangnya.
Kendati demikian, dalam pelaporan tersebut, pihaknya menegaskan agar ada efek jera bagi pelaku, dan supaya kejadian serupa tidak terjadi kembali ke depannya.
"Kalau ada yang misalnya tidak baik dengan kucing itu memang harus disikapi. Tetapi yang perlu kami tekankan, kami tidak punya nafsu memenjarakan orang."
"Tapi edukasi berjalan, efek jera timbul sehingga ini tidak menjadi preseden buruk yang akan terulang di Blora. Semoga ini pertama dan terakhir di Blora seperti itu," jelasnya.
Hening Yulia, meminta agar proses hukum tetap berjalan. Karena hal itu menjadi salah satu upaya untuk mengedukasi masyarakat.
"Proses ini harus berjalan. Dari polisi, terus sampai ke kejaksaan, P21 kejaksaan, sampai ke sidang pengadilan."
"Hukuman apapun itu sudahlah itu menjadi kewenangan majelis hakim. Tetapi yang penting adalah value-nya, ketika majelis hakim memutuskan sah bersalah dan melawan hukum.
Ini menjadi value tertinggi edukasi bahwa perbuatannya itu melawan hukum. Dan ini tidak boleh dilakukan oleh siapapun gitu."
"Bukan hanya pada kucing, tetapi pada satwa yang lain gitu mau itu anjing, ular, atau satwa lainnya," tegasnya.
Tuntutan Agar Kasus Ini Ditangani Secara Adil
Hening Yulia bersama pecinta kucing lainnya, mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau tuntutannya, ya diproses sesuai hukum yang berlaku, tidak seberat-beratnya tapi seadil-adilnya. Karena karena kalau seberat-beratnya kan malah nanti kita menyalahi orang gitu. Tapi seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Hening juga turut menanggapi alasan motif terduga pelaku yang mengaku kesal terganggu dengan adanya kucing di Lapangan Kridosono Blora.
"Jadi, begini sebenarnya banyak cara, untuk menghalau kucing. Tidak harus dengan kekerasan. Misalnya kita enggak suka sama kucing, diperciki air itu dia sudah pergi. Diusir dengan suara dia sudah pergi. Tidak harus dengan kekerasan, tidak harus dengan menendang."
"Kalau misalnya dia merasa terganggu, saya sempat baca dia katanya merasa terganggu, lapangan sebesar itu terganggu ? Kan enggak masuk akal kecuali di gang kecil gitu dia merasa terganggu terus ditendang. Padahal lapangan sebesar itu."
"Saya tidak tahu background emosi pelaku ya, tapi apapun ketika ini memenuhi unsur pidana ya kami akan kawal terus," jelasnya.
Pihaknya juga turut menanggapi soal pelaku yang telah menyatakan permintaan maaf atas perilakunya tersebut.
"Itu haknya beliau. Hak beliau itu membela diri kemudian punya hak ingkar, minta maaf, tidak ada persoalan. Itu dilakukan boleh, tapi proses hukum tetap berjalan."
"Karena ini kan dua hal yang berbeda kalau dia minta maaf ke pelaku, komunitas akan memperjuangkan untuk supremasi hukum kejadian ini. Agar bisa menjadi edukasi berjalan dan efek jera," terangnya.
Menurutnya, dari kejadian ini penegakan hukum di Kabupaten Blora dipertaruhkan.
"Ini nama Blora dipertaruhkan, kalau kasus ini enggak tuntas. Karena komitmennya sudah ada, dari Pak Kasatreskrim, ini ayo kita kawal bareng," jelasnya.
Pastikan Pemilik Kucing dalam Kondisi Aman
Hening juga berniat untuk menemui pemilik kucing. Untuk memastikan bahwa pemilik kucing tidak ada tekanan dari pelaku.
"Kami cuma ingin memastikan kalau misalnya ketemu sama pemilik itu mau memastikan dia tidak mendapatkan represi dari pelaku. Karena potensi itu pasti ada pada setiap tindak pidana seperti itu," jelasnya.
Selain itu, pihaknya ingin mendengar cerita langsung dari pemilik kucing kronologi pastinya seperti apa.
"Kami sebenarnya ingin berbela sungkawa, tapi kalau misalnya dia merasa kurang berkenan untuk ditemui, tidak harus hari ini, bisa besok gitu."
"Tapi sebenarnya saya sangat ingin bertemu sama pemilik kucing itu, karena dari situ saya akan mendapatkan cerita langsung yang otentik itu dari dia," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, berjanji bakal menindaklanjuti laporan dari pecinta kucing, Hening Yulia.
"Tetap kita tindak lanjuti laporan tentang dugaan penganiayaan kucing. Dan juga ini proses penyelidikan masih berlanjut dan masih berjalan ya," jelasnya.
Menurut AKP Zaenul Arifin saat ini masih proses untuk mengumpulkan alat bukti, dan menyelidiki unsur pidananya.
"Ya nanti kita kan butuh dua alat bukti. Nanti kita berusaha untuk memenuhi unsur-unsurnya (pidana) tadi," jelasnya.
Pihaknya menegaskan bakal menangani kasus ini secara profesional.
"Kami dari Polres Blora berkomitmen untuk secara profesional dalam penanganan kasus kucing ini kita berusaha profesional," paparnya.(Iqs)
Tribunjateng.com
lansia tendang kucing
kucing ditendang
Viral Lansia Tendang Kucing
viral kucing ditendang
Muh Radlis
| Tersangka Penendang Kucing Mintel di Blora Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| CLOW Apresiasi Polres Blora Tetapkan Penendang Kucing Mintel Jadi Tersangka |
|
|---|
| Identitas PJ Penendang Kucing Dirahasiakan Polisi, Kapolres Blora: Memang Aturan KUHAP Baru |
|
|---|
| Ponsel Pemilik Kucing di Blora Batal Disita! Polisi Pakai Salinan dalam Flashdisk, Ini Alasannya |
|
|---|
| BREAKING NEWS Pria Penendang Kucing Si Mintel di Lapangan Kridosono Blora Resmi Jadi Tersangka! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260205_tendang-kucing.jpg)